A.Pengertian Kredit
UU NO.10 TAHUN 1998
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
Bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Penerima
kredit adalah
siapa saja yang mendapat kredit dari bank dan wajib mengembalikannya setelah
jangka waktu tertentu. Istilah siapa saja di sini mempunyai arti luas yang
meliputi perseorangan dan badan usaha.
Bank-bank dalam menilai suatu permintaan berpedoman kepada
faktor-faktor antara lain:
1.
Watak
(character)
Dalam
menentukan karakter, debitur harus mampu menunjukkan kepada bank bahwa ia
adalah orang yang jujur, tidak curang dan dapat diandalkan.
2.
Kemampuan
(capacity)
Bank
menentukan apakah debitur dikira mampu mengembalikan pinjamannya
3.
Modal
(capital)
Berhubungan
dengan kekuatan keuangan dari sipeminjam. Langkah utama untuk menentukan apakah
modal seseorang itu memuaskan adalah mendapatkan laporan asset dan passiva dari
si peminjam dan harus dipastikan data tersebut akurat.
4.
Jaminan
(collateral) dan
Diperlukan
untuk menanggung pembayaran kredit macet. Calon debitur umumnya diminta untuk
menyediakan jaminan berupa agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal
sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya. Agunan berfungsi
sebagai jaminan tambahan.
5.
Kondisi
ekonomi (condition of economy).
Dapat
dilihat melalui dua kategori, yaitu kondisi internal dan kondisi
eksternal yang akan mempengaruhi peminjam dan kemampuan debitur untuk
mengembalikan. Kedua belah pihak baik bank maupun debitur menyusun kontrak yang
memuat hal-hal yang berkaitan dengan kredit, biaya dan bunga. Bank berhak
mengetahui tujuan dari pinjaman. Hal ini membantu bank menilai resiko dari
pinjaman, tipe dari produk pinjaman dan keamanan apa yang diperlukan.
Kelima
syarat-syarat itu merupakan ukuran kemampuan penerima kredit untuk
mengembalikan pinjamannya.
Unsur-unsur kredit :
- Kepercayaan
- Waktu
- Resiko
- Prestasi
Tujuan pemberian kredit
:
- Untuk usaha/kegiatan tertentu (bukan yang terlarang)
- Harus sesuai dengan izin usaha debitur
- Tidak menyimpang Dari perjanjian (side streaming)
Isi perjanjian kredit :
- Besarnya kredit
- Jenis dan jangka waktu kredit
- Tingkat bunga dan biaya lain
- Cara pembayaran/pengembalian
- Barang jaminan (agunan)
B.Penggolongan jaminan
kredit bank
•
Jaminan
karena undang-undang dan karena perjanjian
•
Jaminan
umum dan jaminan khusus
•
Jaminan yang bersifat kebendaan dan jaminan
perseorangan.
•
Jaminan
pokok, jaminan utama dan jaminan tambahan
•
Jaminan
atas benda bergerak dan tidak bergerak
•
Jaminan
konvensional dan jaminan non konvensional
•
Saham
sebagai agunan tambahan
1.Menurut sifatnya,
lembaga
jaminan dapat dibedakan dalam bentuk jaminan perorangan (persoonlijke
zekerheid) yang menimbulkan hak perseorangan; dan jaminan kebendaan
(zakelijke zekerheid) yang menimbulkan hak kebendaan.
A)
jaminan perorangan
adalah
jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, selalu berupa
suatu perjanjian antara seorang berpiutang (kreditur) dengan pihak ketiga yang
menjamin dipenuhinya kewajiban dari si berutang (debitur) juga bila terjadi
cidera janji (wanprestasi), bahkan jaminan perorangan ini dapat diadakan tanpa
pengetahuan dari si berutang (debitur) tersebut sehingga jaminan perorangan
menimbulkan hubungan langsung antara perorangan yang satu dengan yang lain.
Perjanjian jaminan perorangan dapat berupa:
-
Penanggungan/bortocht
-
Bank garanti
Dalam
jaminan perorangan tidak ada benda tertentu yang diikat dalam jaminan,
sehingga tidak jelas benda apa dan yang mana milik pihak ketiga yang dapat
dijadikan jaminan apabila debitur ingkar janji, dengan demikian para kreditur
pemegang hak jaminan perseorangan hanya berkedudukan sebagai kreditur konkuren
saja.
Apabila
terjadi kepailitan pada debitur maupun penjamin (pihak ketiga), akan berlaku
ketentuan jaminan secara umum yang tertera dalam Pasal 1131 dan 1132 KUH
Perdata
1131 KUHPer
Segala
kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang
sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk
segala perikatan perseorangan.
1132 KUHPer
Kebendaan
tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya,
pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu
besar kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.
Penanggungan hutang (Borgtoght)
Pasal 1820 KUH Perdata
yaitu
suatu perjanjian dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berhutang
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan si berhutang mana hak orang tersebut
tidak memenuhinya.
Perjanjian Garansi/indemnity
(Surety Ship) Pasal 1316 KUH Perdata
Yang
berbunyi meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin
seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu,
dengan tidak mengurangi tuntutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah
menanggung pihak ketiga itu atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak
ketiga tersebut menguatkan sesuatu jika pihak ini menolak memenuhi
perikatannya.
B) jaminan kebendaan
jaminan
yang berupa hak mutlak atas sesuatu benda dengan ciri-ciri mempunyai hubungan
langsung dengan benda tertentu dari debitur atau pihak ketiga sebagai penjamin,
dapat dipertahankan terhadap siapapun, selalu mengikuti bendanya dan dapat
diperalihkan.
Jaminan
kebendaan ini selain dapat diadakan antara kreditur dengan debiturnya juga
dapat diadakan antara kreditur dengan pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya
kewajiban si berutang (debitur) sehingga hak kebendaan ini memberikan kekuasaan
yang langsung terhadap bendanya.
Ada dua pertimbangan
yang setidaknya menjadi prasyarat utama untuk sesuatu benda dapat diterima
sebagai jaminan, yaitu :
1.
SECURED
artinya
benda jaminan kredit dapat diadakan pengikatan secara yuridis formal, sesuai
dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan. Jika di kemudian hari terjadi
wanprestasi dari debitur, maka bank memiliki kekuatan yuridis untuk melakukan
tindakan eksekusi.
2.
MARKETABLE
artinya
benda jaminan tersebut bila hendak dieksekusi dapat segera dijual atau
diuangkan untuk melunasi seluruh kewajiban debitur
Yang termasuk dalam
jaminan kebendaan adalah :
- Hak tanggungan
- Hipotik
- Gadai
- Jaminan fidusia
1.Hak Tanggungan :
UU NO.4 TAHUN 1996
Hak
Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang
selanjutnya disebut HakTanggungan,
adalah
hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan
tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain;
2.Hipotek
KUHPer 1162
Hipotik
adalah suatu hak kebendaan atlas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan
3.Gadai
KUHPer 1150
Gadai
adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas
namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil
pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan Dari pada orang-orang
berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan
biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan,
biaya-biaya mana harus didahulukan
4.Jaminan Fidusial
UU No.42 TAHUN 1999
Fidusia
adalah
pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan
bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan
pemilik benda.
Jaminan Fidusia
adalah
hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak bewujud
dan benda tidak bergerak khususnya Bangunan yang tidak dapat dibebani hak
tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang
Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai
agunan bagi pelunasan uang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar