Siapa yang dapat mengajukan kepailitan (p3):
- 1.Debitur itu sendiri
- 2.Kreditur kreditur
- 3.Bila debitur itu bank, yg memohon adalah bank indonesia
- 4. kejaksaan, bila menyangkut kepentingan umum
- 5. Untuk debitur perusahaan efek diajukan oleh Bapepam
Kapan debitur dinyatakan pailit
- Sepanjang sudah ada keputusan dari Pengadilan Niaga yg prosesnya tidak melebihi 30 hari kerja.
- Selama putusan belum ditetapkan,setiap kreditur atau kejaksaan dpt mengajukan :
1. sita jaminan thd sebagian atau
seluruh kekayaan debitur.
2. menunjuk kurator sementara untuk :
a.
mengawasi pengelolaan usaha debitur
b.
mengawasi pembayaran kpd kreditur, pengalihan
atau penggunaan kekayaan debitur yg dalam rangka kepailitan memerlukan
persetujuan kurator.
Proses litigasi kepailitan dlm pengadilan niaga
- 1. permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Pengdilan Niaga melalui panitera.
- 2. panitera mendaftarkan P3 pd tgl permohonan ybs diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yg ditandatangani Panitera dg tgl yg sama dg tgl pendaftaran.
- 3. penitera menyampaikan P3 kpd Ketua PN paling lambat 1x24 jam terhitung sejak tgl permohonan diajukan.
- 4. Dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam P3 didaftarkan Pengadilan ,ketua pengadilan mempelajari dan menetapkan hari sidang.
- 5. sidang pemeriksaan. Paling lambat 20 hr dari permohonan didaftarkan.
- 6. Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang atas pemohonan debitur.( maks 25 hr dari permohonan ).
- 7. putusan P3.dan disampaikan kpd debitur,kreditur, kurator dan hakim pengawas.
Status harta debitur pailit
Dilarang untuk
- 1.Dihibahkan /diberikan cuma2 kpd pihak lain.
- 2.Diperjual belikan/ditukar dg harta diluar pailit.
- 3.Menggadaikan dengan maksud tidak baik serta merugikan kreditur.
- 4. Dalam jangka waktu paling lambat 2x24 jam P3 didaftarkan Pengadilan ,ketua pengadilan mempelajari dan menetapkan hari sidang.
- 5. sidang pemeriksaan. Paling lambat 20 hr dari permohonan didaftarkan.
- 6. Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang atas pemohonan debitur.( maks 25 hr dari permohonan ).
- 7. putusan P3.dan disampaikan kpd debitur,kreditur, kurator dan hakim pengawas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar