Jumat, 11 April 2014

Hukum Bisnis - PT


PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Dasar hukum:
  1.  UU No. 40 Tahun 2007  tentang Perseroan Terbatas
  2.  Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus  2007
 Menggantikan    UU   No.  1   Tahun   1995    tentang   Perseroan Terbatas

Definisi:
Badan hukum yang merupakan persekutuanmodal,didirikan    berdasarkan   perjanjian,
melakukan  kegiatan  usaha  dengan  modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang itetapkan  dalam  undang-undang  ini  serta peraturan pelaksanaannya.

PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SEBAGAI BADAN HUKUM
  1. P.T. mempunyai harta kekayaan  sendiri.
  2. P.T. mempunyai tanggung jawab sendiri.
  3. P.T.  dapat bertindak sendiri:
1.      P.T. terdiri dari organ-organ yang  akan bertindak mewakili P.T. tersebut
2.      Organ-organ tersebut terdiri dari  orang perorangan yang cakap untuk bertindak     dalam hukum

PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
  1. P.T.   mempunyai  nama  dan  tempat  kedudukan  dalam  wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
  2. P.T.   mempunyai   alamat     lengkap     sesuai    dengan    tempat kedudukannya
  3. P.T.   didirikan   oleh   2   orang   atau  lebih  dengan  Akta  Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
  4. Setiap pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
  5. Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
  6. Akta Pendirian  yang  telah  disahkan  tersebut  didaftarkan  dalam  Daftar  Perseroan yang diselenggarakan  oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
  7. Akta  Pendirian  yang  telah   disahkan   dan   didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
  8. Perbuatan hukum   yang   berkaitan   dengan   kepemilikan  saham  dan   penyetorannya   yang   dilakukan  oleh calon pendiri sebelum P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
  9. Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk  akta  yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta  Pendirian P.T
  10. Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam  bentuk akta otentik maka  nomor, tanggal dan nama  serta  tempat  kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian P.T
  11. Dalam   hal   ketentuan  tersebut  di   atas   tidak   dipenuhi   maka  perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak  dan  kewajiban serta tidak mengikat P.T
  12. Perbuatan hukum  yang  dilakukan  oleh  calon  pendiri  untuk  kepentingan P.T.  yang  belum  didirikan,  mengikat  P.T.  setelah  P.T.  menjadi   badan   hukum, jika  RUPS  pertama  P.T.  secara   tegas   menyatakan  menerima   atau   mengambil   alih   semua   hak   dan   kewajiban   yang   timbul   dari perbuatan hukum tersebut
  13. RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka  waktu  paling  lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
  14. Keputusan  RUPS  hanya sah jika dihadiri  oleh  semua  pemegang  saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
  15. Apabila  RUPS  tidak  diselenggarakan  dalam  jangka waktu  paling lambat
  16. 60  hari  setelah  P.T.  memperoleh status badan hukum atau  RUPS  tidak   berhasil mengambil  keputusan,  setiap   calon   pendiri  yang   melakukan  perbuatan  hukum  tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas  segala akibat yang timbul
  17. Persetujuan  RUPS  tersebut  tidak  diperlukan  apabila  perbuatan  hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh  semua  calon  pendiri sebelum pendirian P.T
  18. Selama pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam  pendirian  masih  belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
  19. Perbuatan hukum atas nama P.T. yang belum  memperoleh  status  badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua   pendiri   serta   semua   anggota    Dewan   Komisaris    P.T.   dan mereka   semua   bertanggung   jawab   secara   tanggung   renteng    atas  perbuatan  hukum   tersebut.   Perbuatan  hukum  tersebut  karena  hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
  20. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi  tanggung  jawab  pendiri  yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan  hukum  tersebut  hanya mengikat dan  menjadi  tanggung  jawab  P.T.  setelah  perbuatan  hukum tersebut  disetujui  oleh semua  pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua  pemegang  saham  P.T. yang  diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum

PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SETELAH PENGESAHAN
  1. P.T. telah berbadan hukum  setelah  memperoleh  pengesahan  dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
  2. Status  badan  hukum  P.T.  diperoleh  pada  tanggal  diterbitkannya   keputusan  Menteri  Hukum  dan  Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T.
  3. Pendiri   sebagai   pemegang   saham   hanya   bertanggung   jawab sebatas modal yang dimasukkan ke dalam P.T.
  4. RUPS pertama diselenggarakan untuk:
1.      Menerima semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan pendiri dengan pihak ketiga
2.      Mengambil    alih    semua    hak   dan  kewajiban  yang  timbul  dari perjanjian  yang   dibuat   pendiri  atau  orang  lain  yang  ditugaskan pendiri meskipun perjanjian tidak dilakukan atas nama P.T.
3.      Mengukuhkan   secara   tertulis   semua   perbuatan   hukum yang dilakukan atas nama P.T.

PENGUMUMAN PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
  1. Menteri    Hukum     dan    Hak    Asasi    Manusia    R.I. mengumumkan  Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia  R.I. mengenai pengesahan   badan   hukum    P.T.  dalam  Tambahan Berita Negara R.I.
b.      Pengumuman tersebut dilakukan  oleh  Menteri  Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam  waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak  Asasi  Manusia  R.I. mengenai pengesahan  badan  hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan   oleh   Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia R.I.

AKTA PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
            Akta pendirian P.T. harus memuat Anggaran Dasar  dan  keterangan lain yang
berkaitan dengan pendirian P.T. Keterangan  lain tersebut  memuat  sekurang-nya:
a.       Nama  lengkap, tempat  dan tanggal  lahir, pekerjaan,  tempat   tinggal  dan  kewarganegaraan  pendiri  perseorangan;  atau   nama, tempat  kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal  Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri P.T.
b.      Nama  lengkap, tempat   dan   tanggal  lahir, pekerjaan, tempat  tinggal  dan kewarganegaraan anggota Direksi yang pertama kali diangkat.
c.       Nama  lengkap,  tempat   dan  tanggal  lahir, pekerjaan, tempat  tinggal  dan kewarganegaraan anggota Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
d.      Nama  pemegang  saham  yang  telah  mengambil   bagian  saham,  rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.
Apabila dalam jangka waktu 120 hari sejak  penandatanganan  Akta  Pendirian
tidak   diajukan   permohonan   pengesahan,  P.T.   demi   hukum   bubar   dan
pemberesan dilakukan oleh pendiri.

ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
  1. Nama P.T.
  2. Tempat kedudukan P.T.
  3. Maksud dan tujuan P.T.
  4. Kegiatan usaha P.T.
  5. Jangka waktu berdirinya P.T.
  6. Modal  dasar,  modal   ditempatkan  dan  modal disetor P.T.
  7. Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat   pada  tiap-tiap  klasifikasi  dan  jumlah nominal masing-masing.

ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
  1. Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi.
  2. Nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris.
  3. Penetapan  tempat  dan  tata  cara  penyelenggaraan RUPS.
  4. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi.
  5. Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
  6. Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

ANGGARAN DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat:
  1. Ketentuan mengenai  penerimaan  bunga tetap atas saham.
  2. Ketentuan mengenai  pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR P.T.
Perubahan  Anggaran  Dasar  P.T.  ditetapkan  oleh  RUPS  dan  harus dinyatakan dalam Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar tertentu yang harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. meliputi:
  1. Nama P.T. dan/atau tempat kedudukan P.T.
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha P.T.
  3. Jangka waktu berdirinya P.T.
  4. Besarnya modal dasar.
  5. Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
  6. Status P.T. Tertutup menjadi P.T. Terbuka atau sebaliknya.
            Perubahan   Anggaran  Dasar  selain  sebagaimana  tersebut  di  atas, cukup  diberitahukan  kepada  Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

NAMA PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
P.T. tidak boleh memakai nama yang:
  1. Telah dipakai secara sah oleh P.T. lain atau sama pada pokoknya dengan nama P.T. lain.
  2. Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
  3. Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
  4. Tidak   sesuai   dengan   maksud dan tujuan serta kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan P.T. saja tanpa nama diri.
  5. Terdiri  atas  angka  atau  rangkaian  angka, huruf  atau rangkaian  huruf  yang  tidak membentuk kata.
  6. Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
            Nama P.T. harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas”  atau  disingkat P.T.;  dan jika merupakan  P.T.  Terbuka, pada akhir  nama  P.T.  harus  ditambah  kata singkatan “Tbk”. P.T. Terbuka adalah  P.T. Publik  atau  P.T.  yang  melakukan  penawaran  umum saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.P.T. Publik adalah P.T. yang memenuhi  kriteria  jumlah  pemegang  saham  dan  modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

MODAL  PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
  1. Modal dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
  2. Modal dasar P.T.paling sedikit Rp. 50.000.000,-.
  3. Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
  4. Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
  5. Setiap saham wajib memiliki nilai nominal.
  6. Setiap saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
  7. Setiap saham harus diterbitkan atas nama.
  8. Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk  menambah  modal  yang ditempatkan harus disetor penuh.
  9. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau  dalam bentuk lainnya.

SAHAM PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
  1. Saham P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
  2. Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
  3. Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
  4. Direksi P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
  5. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
  6. Pemegang saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas  nama P.T. dan tidak bertanggung jawab  atas kerugian  P.T. melebihi saham yang dimiliki.
Saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk:
a.       Menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
b.      Menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
c.       Menjalankan   hak  lainnya  berdasarkan   UU   No.  40  Tahun  2007  tentang Perseroan Terbatas.
Pengalihan hak atas saham:
a.       Memerlukan RUPS.
b.      Diperlukan akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham.
c.       Dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.

MACAM-MACAM P.T.
            P.T. yang ada di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2 bentuk, yaitu:
1.      P.T. Tertutup.
Yang  dimaksud  dengan  P.T.  Tertutup  adalah  suatu  P.T.  yang saham-sahamnya     masih    dipegang    oleh    beberapa    orang/ perusahaan  saja, sehingga  jual  beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang ditentukan oleh  Anggaran Dasar P.T.,  yang  pada umumnya  diserahkan  kepada  kebijaksanaan  pemegang  saham yang bersangkutan.

2.      P.T. Terbuka.
Yang  dimaksud  dengan  P.T.  Terbuka  adalah  suatu  P.T.  yang modal   dan   sahamnya   telah  memenuhi  syarat-syarat  tertentu, dimana  saham-sahamnya  dipegang  oleh  banyak orang/ banyak perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat  sehingga  jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal.

KELEBIHAN P.T.
  1. Pemilik P.T. memiliki tanggung jawab terbatas.
  2. Ada pemisahan  antara  pemilik  P.T.  dengan  pengurus P.T.  sehingga  RUPS  dapat   memilih   pengurus   yang mampu   menjalankan    P.T.   sehingga   dapat   dicapai efisiensi.
  3. Dengan   dilakukannya   pemilihan  pengurus  P.T.  atas dasar kemampuan, maka kontinuitas P.T. lebih terjamin.
  4. Modal   dapat  diperoleh  dengan  menjual  saham,  me- nerbitkan   obligasi   atau   memperoleh   pinjaman  dari lembaga keuangan.
  5. Pemilik P.T. dapat diganti tanpa membubarkan P.T.

KELEMAHAN P.T.
  1. Biaya organisasi besar dan pengorganisasiannya rumit.
  2. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham.
  3. Pendirian P.T. relatif  lebih  rumit  dibandingkan  dengan bentuk usaha lainnya.
  4. Bidang usaha P.T. sulit diubah karena selain sulit  untuk mengubah  Akta Pendirian, juga  sulit  untuk  mengubah investasi yang telah ditanamkan.
  5. Semakin   besar   suatu   P.T.,     ada     kecenderungan hubungan antar  personal  menjadi terlalu formal, selain itu   ada  perbedaan  motif  antara  pemilik  P.T.  dengan pengurus P.T.


ORGAN PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
  1. RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). 
  2. Direksi. 
  3. Dewan Komisaris.

RUPS
            RUPS   adalah  organ  P.T.  yang  mempunyai  wewenang  yang  tidak diberikan kepada  Direksi  atau  Dewan  Komisaris  dalam  batas  yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
RUPS terdiri atas:
a.       RUPS tahunan.
   RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu  paling lambat  6 bulan setelah tahun buku berakhir.
b.      RUPS lainnya.
    RUPS lainnya dapat  diadakan setiap waktu berdasarkan  kebutuhan untuk kepentingan P.T.

DIREKSI
Direksi   adalah   organ    P.T.   yang  berwenang  dan bertanggung   jawab   atas   pengurusan   P.T.   untuk kepentingan    P.T.    sesuai    dengan   maksud    dan tujuan P.T. serta mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
            Untuk   pertama   kali  pengangkatan  anggota  Direksi dilakukan oleh  pendiri  dalam  Akta  Pendirian.  Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat oleh RUPS.
Direksi P.T. terdiri atas 1 orang  anggota  Direksi  atau lebih.

PERAN DIREKSI
  1. Direksi  menjalankan  pengurusan   P.T.   untuk kepentingan  P.T. dan  sesuai  dengan  maksud dan tujuan P.T.
  2. Direksi  mewakili  P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  3. Direksi    menyusun   rencana    kerja    tahunan sebelum   dimulainya   tahun   buku  yang  akan datang.
  4. Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah  oleh  Dewan  Komisaris dalam  jangka  waktu   paling   lambat  6   bulan setelah tahun buku P.T. berakhir.

KEWAJIBAN DIREKSI
  1. Membuat   daftar   pemegang  saham,  daftar khusus,  risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
  2. Melaporkan kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota  Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
  3. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
  4. Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
  5. Meminta persetujuan RUPS untuk:
1.                  Mengalihkan kekayaan P.T.
2.                  Menjadikan jaminan utang kekayaan P.T. yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan bersih  P.T.  dalam  1   transaksi atau   lebih,   baik   yang  berkaitan  satu  sama  lain maupun tidak.
Transaksi  tersebut  adalah  transaksi  pengalihan  kekayaan  bersih P.T. yang terjadi dalam jangka waktu 1  tahun  buku  atau  jangka waktu yang lebih lama sebagaimana diatur  dalam  Anggaran Dasar P.T.

PERWAKILAN DIREKSI DALAM P.T.
  1. Direksi mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  2. Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili P.T. adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
  3. Kewenangan Direksi untuk mewakili P.T. adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang  Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar atau keputusan RUPS.
  4. Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada1 orang karyawan P.T. atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama P.T. melakukan perbuatan hukum tertentu.
  5. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili P.T. jika:
1.      Terjadi   perkara  di   pengadilan   antara   P.T.   dengan   anggota   Direksi   yang   bersangkutan.
2.      Anggota Direksi yang  bersangkutan  mempunyai  benturan  kepentingan  dengan P.T.
     Dalam hal tersebut di atas, yang berhak mewakili P.T. adalah:
a.       Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
b.      Dewan   Komisaris   dalam   hal   seluruh   anggota  Direksi  mempunyai  benturan
       kepentingan dengan P.T.
c.       Pihak  lain  yang  ditunjuk  oleh  RUPS  dalam  hal  seluruh  anggota  Direksi  atau
       Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.

DIREKSI DALAM UU P.T.
  1. Anggota Direksi dibebaskan  dari  tanggung jawab  sebagai  akibat Laporan Keuangan yang disediakan  ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan   apabila   terbukti   bahwa  keadaan  tersebut  bukan karena kesalahannya.
  2. Anggota  Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
1.      Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.      Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
3.      Tidak  mempunyai benturan  kepentingan, baik  langsung  maupun tidak   langsung  atas  tindakan  pengurusan  yang  mengakibatkan kerugian.
4.      Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul  atau  berlanjut-nya kerugian tersebut.
  1. Anggota   Direksi   tidak   bertanggung  jawab   atas  kepailitan  P.T. apabila dapat membuktikan:
1.      Kepailitan tersebut terjadi bukan karena kesalahan  atau  kelalaian-
 nya.
2.      Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan P.T. dan  sesuai  dengan maksud dan tujuan P.T.
3.      Tidak  mempunyai  benturan  kepentingan, baik  langsung  maupun
 tidak langsung atas tindakan pengurusan yang dilakukan.
4.      Telah mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.

TANGGUNG JAWAB DIREKSI
  1. Dalam hal Laporan Keuangan yang  disediakan ternyata   tidak  benar  dan/atau   menyesatkan, anggota   Direksi   secara    tanggung    renteng bertanggung    jawab    terhadap    pihak    yang dirugikan.
  2. Setiap   anggota    Direksi   bertanggung  jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T. apabila yang   bersangkutan   bersalah  atau  lalai men- jalankan tugasnya.
  3. Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau  lebih,  tanggung  jawab  tersebut  berlaku secara tanggung renteng.
  4. Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham  yang  dimiliki  anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau  keluarganya dalam P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya menimbulkan kerugian  bagi P.T., bertanggung jawab  secara  pribadi  atas  kerugian  P.T. tersebut.
  5. Anggota Direksi  dapat  diberhentikan  untuk  sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan  alasannya dan  dapat   diberhentikan  sewaktu-waktu  berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
  6. Dalam  hal  kepailitan,  baik  karena  permohonan  P.T. maupun   permohonan   pihak  ketiga,   terjadi   karena kesalahan  atau kelalaian Direksi dan harta pailit  tidak cukup untuk  membayar  seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan    tersebut,   setiap  anggota   Direksi  secara tanggung  renteng   bertanggung  jawab  atas   seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
  7. Tanggung jawab  tersebut  berlaku  juga  bagi  anggota Direksi  yang  salah  atau  lalai  yang  pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka  waktu  5  tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
 
DEWAN KOMISARIS
      Dewan   Komisaris    adalah    organ   P.T.    yang bertugas  melakukan pengawasan  secara  umum dan/atau khusus  sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Untuk pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris  dilakukan   oleh   pendiri   dalam   Akta Pendirian.  
      Untuk   selanjutnya   anggota   Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS.Dewan  Komisaris   terdiri  atas  1  orang  anggota atau lebih.

DEWAN KOMISARIS DALAM P.T.

  1. Anggaran Dasar P.T. dapat mengatur  adanya  1  orang  atau  lebih Komisaris Independen dan 1 orang Komisaris Utusan. 
  2. Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi  dengan  pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya. 
  3.  Komisaris   Utusan   merupakan  anggota  Dewan  Komisaris  yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris. 
  4.  Tugas   dan    wewenang    Komisaris   Utusan   ditetapkan    dalam Anggaran Dasar P.T. dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas  dan wewenang   Dewan Komisaris  dan  tidak   mengurangi   tugas pengurusan yang dilakukan Direksi
  1. Dalam  menjalankan  tugas   pengawasan,   Dewan   Komisaris    dapat membentuk   komite,   yang   anggotanya   seorang  atau  lebih  adalah anggota Dewan  Komisaris  yang  bertanggung  jawab  kepada  Dewan Komisaris. 
  2. Dewan  Komisaris   yang   terdiri  atas    lebih   dari  1   orang   anggota merupakan   majelis   dan   setiap   anggota   Dewan   Komisaris   tidak dapat   bertindak   sendiri-sendiri   melainkan   berdasarkan  keputusan Dewan Komisaris.
  1. P.T. yang menjalankan  kegiatan  usaha  berdasarkan  prinsip  syariah,selain   mempunyai Dewan   Komisaris    wajib   mempunyai   Dewan Pengawas Syariah. 
  2. Dewan Pengawas Syariah  tersebut  terdiri  atas  seorang  ahli  syariah atau lebih  yang  diangkat   oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.


PERAN DEWAN KOMISARIS

a.       Dewan Komisaris melakukan  pengawasan  atas kebijakan    pengurusan,   jalannya   pengurusan pada  umumnya,   baik  mengenai  P.T.  maupun usaha P.T. dan memberi nasihat kepada Direksi.
b.      Setiap  anggota  Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab dalam   menjalankan   tugas   pengawasan   dan pemberian    nasihat    kepada     Direksi    untuk kepentingan  P.T.  dan  sesuai  dengan  maksud dan tujuan P.T.


KEWAJIBAN DEWAN KOMISARIS
  1. Dewan Komisaris wajib:
1.      Membuat    risalah    rapat     Dewan   Komisaris   dan    menyimpan salinannya.
2.      Melaporkan kepada P.T. mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau    keluarganya kepada P.T.  tersebut dan P.T. lain.
3.      Memberikan    laporan   tentang   tugas   pengawasan   yang    telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
b.      Apabila  dalam Anggaran  Dasar  ditetapkan  pemberian  wewenang kepada    Dewan    Komisaris  untuk  memberikan  persetujuan  atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu maka    Dewan   Komisaris     berkewajiban      untuk     memberikan persetujuan   atau  bantuan   kepada    Direksi    dalam    melakukan perbuatan hukum tertentu tersebut. 

 TANGGUNG JAWAB DEWAN KOMISARIS

a.       Dalam hal Laporan Keuangan yang disediakan ternyata tidak  benar dan/atau menyesatkan, anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
  1. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan P.T.
  2. Setiap anggota  Dewan Komisaris  ikut  bertanggung  jawab  secara pribadi atas kerugian P.T. apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
  3. Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab tersebut di atas berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris. 
  4. Atas  nama  P.T.,  pemegang  saham  yang  mewakili  paling sedikit 1/10 bagian dari  jumlah  seluruh  saham  dengan  hak  suara  dapat menggugat  anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya   menimbulkan   kerugian  pada   P.T.   ke   Pengadilan Negeri.
  1. Dalam  hal   terjadi  kepailitan  karena  kesalahan  atau kelalaian    Dewan     Komisaris     dalam     melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang  dilaksanakan oleh  Direksi   dan   kekayaan  P.T.  tidak  cukup  untuk membayar  seluruh  kewajiban   P.T.  akibat   kepailitan tersebut maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung   renteng   ikut   bertanggung   jawab  dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.



DEWAN KOMISARIS DALAM UU P.T.
  1. Anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagai akibat   Laporan  Keuangan  yang  disediakan  ternyata  tidak  benar dan/atau   menyesatkan  apabila  terbukti  bahwa  keadaan  tersebut bukan karena kesalahannya.
  2. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. apabila dapat membuktikan:
1.      Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
2.      Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan  pengurusan  Direksi  yang  mengakibatkan      kerugian.
3.      Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah  timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
  1. Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
1.      Kepailitan tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.      Telah  melakukan   tugas   pengawasan   dengan   itikad  baik dan kehati-hatian  untuk kepentingan P.T. dan  sesuai  dengan  maksud dan tujuan P.T.
3.      Tidak mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan oleh Direksi  yang mengakibat-kan kepailitan.
4.      Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah  terjadi-
     nya kepailitan.

CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
  1. Dasar   hukum:   pasal   74   UU  No.  40  Tahun  2007  tentang  Perseroan Terbatas.
  2. Tanggung   Jawab  Sosial  dan  Lingkungan  adalah  komitmen  P.T.  untuk berperan    serta   dalam   pembangunan    ekonomi    berkelanjutan   guna meningkatkan  kualitas  kehidupan  dan  lingkungan yang  bermanfaat, baik bagi P.T. sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
  3. P.T. yang  menjalankan  kegiatan usahanya  di  bidang  dan/atau  berkaitan dengan sumber daya alam wajib  melaksanakan  Tanggung  Jawab   Sosial  dan   Lingkungan.   Ketentuan   ini   bertujuan   untuk   tetap    menciptakan  hubungan P.T. yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
  4. Yang   dimaksud  dengan  “P.T.  yang  menjalankan  kegiatan  usahanya  di bidang sumber daya alam” adalah P.T. yang kegiatan usahanya  mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
  5. Yang dimaksud dengan “P.T. yang  menjalankan  kegiatan  usahanya  yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah P.T. yang tidak mengelola dan tidak   memanfaatkan    sumber    daya   alam   tetapi   kegiatan    usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
  6. Tanggung    Jawab    Sosial    dan   Lingkungan merupakan kewajiban  P.T.   yang  dianggarkan dan   diperhitungkan  sebagai  biaya  P.T.  yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhati- kan kepatutan dan kewajaran. 
  7. P.T.   yang    tidak    melaksanakan    kewajiban sebagaimana   tersebut  di  atas, dikenai  sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMBUBARAN, LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T.
Pembubaran P.T. terjadi:
  1. Berdasarkan keputusan RUPS.
  2. Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
  3. Berdasarkan penetapan pengadilan.
  4. Dengan dicabutnya  kepailitan  berdasarkan  putusan  pengadilan niaga  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
  5. Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana  diatur  dalam  Undang-undang tentang   Kepailitan   dan   Penundaan   Kewajiban   Pembayaran Utang.
  6. Karena dicabutnya  izin  usaha  P.T.  sehingga  mewajibkan  P.T. melakukan    likuidasi    sesuai     dengan    ketentuan    peraturan perundang-undangan.
  7. Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
1.      Wajib  diikuti   dengan  likuidasi   yang dilakukan oleh likuidator.
2.      P.T. tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem    bereskan  semua  urusan  P.T.   dalam rangka likuidasi.
  1. Pembubaran P.T. terjadi karena hukum  apabila jangka  waktu  berdirinya  P.T.  yang  ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
  2. Dalam   jangka   waktu   paling   lambat  30  hari setelah  jangka waktu  berdirinya  P.T.  berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator. 
  3. Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru   atas    nama   P.T.  setelah  jangka  waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
  1. Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
1.      Permohonan   kejaksaan   berdasarkan   alasan   P.T.  melanggar kepentingan  umum  atau  P.T.  melakukan perbuatan   yang   melanggar   peraturan   perundang-  undangan.
2.      Permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta Pendirian.
3.      Permohonan pemegang saham, Direksi  atau  Dewan Komisaris   berdasarkan   alasan  P.T.  tidak  mungkin untuk dilanjutkan.
  1. Dalam   penetapan   pengadilan  ditetapkan   juga  penunjukan likuidator.
  2. Pembubaran   P.T.  tidak   mengakibatkan P.T.    kehilangan    status   badan  hukum sampai  dengan  selesainya  likuidasi  dan pertanggungjawaban   likuidator   diterima oleh RUPS atau pengadilan.
  3. Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar    P.T.   dicantumkan    kata  “dalam likuidasi” di belakang nama P.T.
  4. Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung  sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
1.      Kepada  semua kreditor mengenai pembubaran P.T. dengan cara mengumumkan  pembubaran  P.T. dalam  surat kabar  dan  Berita Negara R.I.
2.      Pembubaran P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.  untuk  dicatat  dalam   Daftar  Perseroan  bahwa  P.T.   dalam likuidasi.
3.      Pemberitahuan dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
a)      Pembubaran P.T. dan dasar hukumnya.
b)      Nama dan alamat likuidator.
c)      Tata cara pengajuan tagihan.
d)     Jangka waktu pengajuan tagihan.Jangka waktu pengajuan tagihan adalah  60 hari  terhitung  sejak tanggal pengumuman
  1. Dalam hal pemberitahuan kepada  Kreditor  dan Menteri   Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
  2. Dalam   hal   likuidator   lalai   melakukan   pem- beritahuan kepada  Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia  R.I.,  likuidator  secara tanggung  renteng   dengan   P.T.   bertanggung jawab  atas  kerugian  yang  diderita  oleh  pihak ketiga.

Kewajiban likuidator dalam melakukan  pemberesan  harta kekayaan    P.T.   dalam   proses   likuidasi   meliputi pelaksanaan:
  1. Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
  2. Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
  3. Pembayaran kepada para kreditor.
  4. Pembayaran   sisa   kekayaan   hasil   likuidasi  kepada pemegang saham.
  5. Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam  pelaksanaan pemberesan kekayaan.
  6. Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS   atau pengadilan  yang  mengangkatnya atas  likuidasi  P.T. yang dilakukan. 
  7. Likuidator   wajib   memberitahukan   kepada Menteri Hukum dan  Hak Asasi Manusia R.I.  dan   mengumumkan   hasil    akhir    proses  likuidasi  dalam  surat kabar  setelah  RUPS memberikan   pelunasan  dan  pembebasan   kepada  likuidator  atau  setelah  pengadilan   menerima    pertanggungjawaban  likuidator yang ditunjuknya. 
  8. Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi Manusia  R.I. mencatat berakhirnya status badan  hukum  P.T.  dan  menghapus nama  P.T.   dari   Daftar   Perseroan,  termasuk  karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah    perbuatan   hukum   yang   dilakukan  oleh  satu Perseroan atau  lebih  untuk  menggabungkan  diri  dengan  Perseroan  lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan  diri  beralih  karena   hukum    kepada    Perseroan   yang menerima penggabungan dan selanjutnya status  badan hukum  Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
      Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 Perseroan  atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara  mendirikan  satu  Perseroan  baru yang karena hukum memperoleh  aktiva  dan  pasiva  dari Perseroan  yang meleburkan diri dan status  badan hukum  Perseroan yang  meleburkan diri berakhir karena hukum.
       Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan   usaha   yang   mengakibatkan   seluruh   aktiva  dan  pasiva Perseroan  beralih  karena  hukum  kepada  2  Perseroan  atau  lebih  atau sebagian  aktiva  dan  pasiva  Perseroan  beralih  karena  hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
  1. Pemberitahuan dan pengumuman  pengakhiran  status  badan  hukum  P.T.   tersebut  dilakukan  dalam   jangka  waktu   paling  lambat   30   hari   terhitung   sejak   tanggal  pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau  pengadilan.
  2. Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia   R.I. mengumumkan    berakhirnya    status     badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar