PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
Dasar
hukum:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal 16 Agustus 2007
Menggantikan UU
No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas
Definisi:
Badan
hukum yang merupakan persekutuanmodal,didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan
kegiatan usaha dengan
modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang
itetapkan dalam undang-undang
ini serta peraturan
pelaksanaannya.
PERSEROAN
TERBATAS (P.T.) SEBAGAI BADAN HUKUM
- P.T. mempunyai harta kekayaan sendiri.
- P.T. mempunyai tanggung jawab sendiri.
- P.T. dapat bertindak sendiri:
1.
P.T.
terdiri dari organ-organ yang akan bertindak
mewakili P.T. tersebut
2.
Organ-organ
tersebut terdiri dari orang perorangan
yang cakap untuk bertindak dalam
hukum
PENDIRIAN PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
- P.T. mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
- P.T. mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya
- P.T. didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
- Setiap pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
- Akta Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
- Akta Pendirian yang telah disahkan tersebut didaftarkan dalam Daftar Perseroan yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
- Akta Pendirian yang telah disahkan dan didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I
- Perbuatan hukum yang berkaitan dengan kepemilikan saham dan penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum P.T. didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
- Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk akta yang bukan akta otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta Pendirian P.T
- Apabila perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk akta otentik maka nomor, tanggal dan nama serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian P.T
- Dalam hal ketentuan tersebut di atas tidak dipenuhi maka perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan kewajiban serta tidak mengikat P.T
- Perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri untuk kepentingan P.T. yang belum didirikan, mengikat P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum, jika RUPS pertama P.T. secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum tersebut
- RUPS pertama harus diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
- Keputusan RUPS hanya sah jika dihadiri oleh semua pemegang saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
- Apabila RUPS tidak diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat
- 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum atau RUPS tidak berhasil mengambil keputusan, setiap calon pendiri yang melakukan perbuatan hukum tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul
- Persetujuan RUPS tersebut tidak diperlukan apabila perbuatan hukum tersebut dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua calon pendiri sebelum pendirian P.T
- Selama pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam pendirian masih belum merupakan suatu badan hukum, para pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
- Perbuatan hukum atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh semua anggota Direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota Dewan Komisaris P.T. dan mereka semua bertanggung jawab secara tanggung renteng atas perbuatan hukum tersebut. Perbuatan hukum tersebut karena hukum menjadi tanggung jawab P.T. setelah P.T. menjadi badan hukum
- Perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh status badan hukum menjadi tanggung jawab pendiri yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan hukum tersebut hanya mengikat dan menjadi tanggung jawab P.T. setelah perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang dihadiri oleh semua pemegang saham P.T. yang diselenggarakan paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
PERSEROAN TERBATAS (P.T.) SETELAH PENGESAHAN
- P.T. telah berbadan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
- Status badan hukum P.T. diperoleh pada tanggal diterbitkannya keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T.
- Pendiri sebagai pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan ke dalam P.T.
- RUPS pertama diselenggarakan untuk:
1.
Menerima
semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri dengan pihak ketiga
2.
Mengambil alih
semua hak dan
kewajiban yang timbul
dari perjanjian yang dibuat
pendiri atau orang
lain yang ditugaskan pendiri meskipun perjanjian tidak
dilakukan atas nama P.T.
3.
Mengukuhkan secara
tertulis semua perbuatan
hukum yang dilakukan atas nama P.T.
PENGUMUMAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T. dalam Tambahan Berita Negara R.I.
b.
Pengumuman
tersebut dilakukan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan
hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan oleh
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I.
AKTA
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Akta
pendirian P.T. harus memuat Anggaran Dasar
dan keterangan lain yang
berkaitan dengan pendirian P.T. Keterangan lain tersebut
memuat sekurang-nya:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal
dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan; atau nama, tempat
kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum dari pendiri P.T.
b. Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi yang
pertama kali diangkat.
c. Nama lengkap,
tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat
tinggal dan kewarganegaraan
anggota Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
d. Nama pemegang
saham yang telah
mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan
disetor.
Apabila dalam jangka waktu 120 hari sejak penandatanganan Akta
Pendirian
tidak
diajukan permohonan pengesahan,
P.T. demi hukum
bubar dan
pemberesan dilakukan oleh pendiri.
ANGGARAN
DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
- Nama P.T.
- Tempat kedudukan P.T.
- Maksud dan tujuan P.T.
- Kegiatan usaha P.T.
- Jangka waktu berdirinya P.T.
- Modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor P.T.
- Jumlah saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada tiap-tiap klasifikasi dan jumlah nominal masing-masing.
ANGGARAN
DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat
sekurangnya:
- Nama jabatan dan jumlah anggota Direksi.
- Nama jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris.
- Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Direksi.
- Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan Komisaris.
- Tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
ANGGARAN
DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat:
- Ketentuan mengenai penerimaan bunga tetap atas saham.
- Ketentuan mengenai pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain.
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR P.T.
Perubahan
Anggaran Dasar P.T.
ditetapkan oleh RUPS
dan harus dinyatakan
dalam Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar tertentu yang harus mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. meliputi:
- Nama P.T. dan/atau tempat kedudukan P.T.
- Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha P.T.
- Jangka waktu berdirinya P.T.
- Besarnya modal dasar.
- Pengurangan modal ditempatkan dan disetor.
- Status P.T. Tertutup menjadi P.T. Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan Anggaran
Dasar selain sebagaimana
tersebut di atas, cukup
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
NAMA
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
P.T. tidak boleh memakai nama yang:
- Telah dipakai secara sah oleh P.T. lain atau sama pada pokoknya dengan nama P.T. lain.
- Bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
- Tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan P.T. saja tanpa nama diri.
- Terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
- Mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
Nama
P.T. harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau
disingkat P.T.; dan jika merupakan P.T.
Terbuka, pada akhir nama P.T.
harus ditambah kata singkatan “Tbk”. P.T. Terbuka
adalah P.T. Publik atau
P.T. yang melakukan
penawaran umum saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.P.T. Publik
adalah P.T. yang memenuhi kriteria jumlah
pemegang saham dan
modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
MODAL
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
- Modal dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
- Modal dasar P.T.paling sedikit Rp. 50.000.000,-.
- Paling sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Setiap saham wajib memiliki nilai nominal.
- Setiap saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
- Setiap saham harus diterbitkan atas nama.
- Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
- Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
SAHAM
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
- Saham P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
- Nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
- Saham tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
- Direksi P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
- Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
- Pemegang saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama P.T. dan tidak bertanggung jawab atas kerugian P.T. melebihi saham yang dimiliki.
Saham memberikan hak kepada pemiliknya
untuk:
a.
Menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
b.
Menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
c.
Menjalankan hak
lainnya berdasarkan UU
No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengalihan
hak atas saham:
a.
Memerlukan
RUPS.
b.
Diperlukan
akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham.
c.
Dilaporkan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
MACAM-MACAM
P.T.
P.T.
yang ada di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2 bentuk, yaitu:
1. P.T. Tertutup.
Yang
dimaksud dengan P.T.
Tertutup adalah suatu
P.T. yang saham-sahamnya masih
dipegang oleh beberapa
orang/
perusahaan
saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang
ditentukan oleh Anggaran Dasar
P.T., yang pada umumnya
diserahkan kepada kebijaksanaan
pemegang saham yang bersangkutan.
2. P.T. Terbuka.
Yang
dimaksud dengan P.T.
Terbuka adalah suatu
P.T. yang modal dan
sahamnya telah memenuhi
syarat-syarat tertentu,
dimana saham-sahamnya dipegang
oleh banyak orang/ banyak
perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat sehingga
jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal.
KELEBIHAN
P.T.
- Pemilik P.T. memiliki tanggung jawab terbatas.
- Ada pemisahan antara pemilik P.T. dengan pengurus P.T. sehingga RUPS dapat memilih pengurus yang mampu menjalankan P.T. sehingga dapat dicapai efisiensi.
- Dengan dilakukannya pemilihan pengurus P.T. atas dasar kemampuan, maka kontinuitas P.T. lebih terjamin.
- Modal dapat diperoleh dengan menjual saham, me- nerbitkan obligasi atau memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
- Pemilik P.T. dapat diganti tanpa membubarkan P.T.
KELEMAHAN
P.T.
- Biaya organisasi besar dan pengorganisasiannya rumit.
- Pajak Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham.
- Pendirian P.T. relatif lebih rumit dibandingkan dengan bentuk usaha lainnya.
- Bidang usaha P.T. sulit diubah karena selain sulit untuk mengubah Akta Pendirian, juga sulit untuk mengubah investasi yang telah ditanamkan.
- Semakin besar suatu P.T., ada kecenderungan hubungan antar personal menjadi terlalu formal, selain itu ada perbedaan motif antara pemilik P.T. dengan pengurus P.T.
ORGAN PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
- RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Direksi.
- Dewan Komisaris.
RUPS
RUPS adalah
organ P.T. yang
mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
RUPS
terdiri atas:
a.
RUPS
tahunan.
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka
waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
b.
RUPS
lainnya.
RUPS
lainnya dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan P.T.
DIREKSI
Direksi
adalah organ P.T.
yang berwenang dan bertanggung jawab
atas pengurusan P.T.
untuk
kepentingan
P.T. sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T. serta
mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Untuk pertama
kali pengangkatan anggota
Direksi dilakukan oleh pendiri dalam
Akta Pendirian. Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat
oleh RUPS.
Direksi P.T. terdiri atas 1 orang anggota
Direksi atau lebih.
PERAN
DIREKSI
- Direksi menjalankan pengurusan P.T. untuk kepentingan P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
- Direksi mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang.
- Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku P.T. berakhir.
KEWAJIBAN
DIREKSI
- Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
- Melaporkan kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus.
- Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
- Memelihara seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
- Meminta persetujuan RUPS untuk:
1.
Mengalihkan
kekayaan P.T.
2.
Menjadikan
jaminan utang kekayaan P.T. yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan
bersih P.T. dalam
1 transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak.
Transaksi tersebut
adalah transaksi pengalihan
kekayaan bersih P.T. yang terjadi
dalam jangka waktu 1 tahun buku
atau jangka waktu yang lebih lama
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar P.T.
PERWAKILAN
DIREKSI DALAM P.T.
- Direksi mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili P.T. adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.
- Kewenangan Direksi untuk mewakili P.T. adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat, kecuali ditentukan lain dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar atau keputusan RUPS.
- Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada1 orang karyawan P.T. atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama P.T. melakukan perbuatan hukum tertentu.
- Anggota Direksi tidak berwenang mewakili P.T. jika:
1.
Terjadi perkara
di pengadilan antara
P.T. dengan anggota
Direksi yang bersangkutan.
2.
Anggota
Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan P.T.
Dalam hal tersebut di atas, yang berhak
mewakili P.T. adalah:
a.
Anggota
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
b.
Dewan Komisaris
dalam hal seluruh
anggota Direksi mempunyai
benturan
kepentingan dengan P.T.
c.
Pihak lain
yang ditunjuk oleh
RUPS dalam hal
seluruh anggota Direksi
atau
Dewan
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
DIREKSI DALAM
UU P.T.
- Anggota Direksi dibebaskan dari tanggung jawab sebagai akibat Laporan Keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
- Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
1.
Kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.
Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
3.
Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian.
4.
Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjut-nya kerugian
tersebut.
- Anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
1.
Kepailitan
tersebut terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian-
nya.
2.
Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
3.
Tidak mempunyai
benturan kepentingan, baik langsung
maupun
tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang dilakukan.
4.
Telah
mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
TANGGUNG
JAWAB DIREKSI
- Dalam hal Laporan Keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian P.T. apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai men- jalankan tugasnya.
- Dalam hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih, tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng.
- Anggota Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T., saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T. lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya menimbulkan kerugian bagi P.T., bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian P.T. tersebut.
- Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
- Dalam hal kepailitan, baik karena permohonan P.T. maupun permohonan pihak ketiga, terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
- Tanggung jawab tersebut berlaku juga bagi anggota Direksi yang salah atau lalai yang pernah menjabat sebagai anggota Direksi dalam jangka waktu 5 tahun sebelum putusan pernyataan pailit diucapkan.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris
adalah organ P.T.
yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi.
Untuk
pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan
oleh pendiri dalam
Akta Pendirian.
Untuk selanjutnya
anggota Dewan Komisaris diangkat
oleh RUPS.Dewan Komisaris terdiri
atas 1 orang
anggota atau lebih.
DEWAN
KOMISARIS DALAM P.T.
- Anggaran Dasar P.T. dapat mengatur adanya 1 orang atau lebih Komisaris Independen dan 1 orang Komisaris Utusan.
- Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
- Komisaris Utusan merupakan anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
- Tugas dan wewenang Komisaris Utusan ditetapkan dalam Anggaran Dasar P.T. dengan ketentuan tidak bertentangan dengan tugas dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak mengurangi tugas pengurusan yang dilakukan Direksi
- Dalam menjalankan tugas pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang anggotanya seorang atau lebih adalah anggota Dewan Komisaris yang bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.
- Dewan Komisaris yang terdiri atas lebih dari 1 orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Komisaris tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Komisaris.
- P.T. yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah,selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
- Dewan Pengawas Syariah tersebut terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
PERAN DEWAN
KOMISARIS
a.
Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik
mengenai P.T. maupun usaha P.T. dan memberi nasihat kepada
Direksi.
b.
Setiap anggota
Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung
jawab dalam menjalankan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat
kepada Direksi untuk kepentingan P.T.
dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
KEWAJIBAN DEWAN
KOMISARIS
- Dewan Komisaris wajib:
1.
Membuat risalah
rapat Dewan Komisaris
dan menyimpan salinannya.
2.
Melaporkan
kepada P.T. mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya kepada P.T. tersebut dan P.T. lain.
3.
Memberikan laporan
tentang tugas pengawasan
yang telah dilakukan selama
tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
b.
Apabila dalam Anggaran Dasar
ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu maka Dewan
Komisaris berkewajiban untuk
memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu tersebut.
TANGGUNG
JAWAB DEWAN KOMISARIS
a. Dalam hal Laporan Keuangan yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Dewan
Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
- Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan P.T.
- Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian P.T. apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Dalam hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris atau lebih, tanggung jawab tersebut di atas berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Dewan Komisaris.
- Atas nama P.T., pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat menggugat anggota Dewan Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada P.T. ke Pengadilan Negeri.
- Dalam hal terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi dan kekayaan P.T. tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban P.T. akibat kepailitan tersebut maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
DEWAN
KOMISARIS DALAM UU P.T.
- Anggota Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagai akibat Laporan Keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan apabila terbukti bahwa keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. apabila dapat membuktikan:
1.
Telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
2.
Tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian.
3.
Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
1.
Kepailitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.
Telah melakukan
tugas pengawasan dengan
itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan P.T.
dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
3.
Tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan oleh Direksi yang
mengakibat-kan kepailitan.
4.
Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadi-
nya
kepailitan.
CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
- Dasar hukum: pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen P.T. untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi P.T. sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
- P.T. yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan. Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan P.T. yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat.
- Yang dimaksud dengan “P.T. yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah P.T. yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.
- Yang dimaksud dengan “P.T. yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah P.T. yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.
- Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan merupakan kewajiban P.T. yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya P.T. yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhati- kan kepatutan dan kewajaran.
- P.T. yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut di atas, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PEMBUBARAN,
LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T.
Pembubaran P.T. terjadi:
- Berdasarkan keputusan RUPS.
- Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah berakhir.
- Berdasarkan penetapan pengadilan.
- Dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Karena harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Karena dicabutnya izin usaha P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
1.
Wajib diikuti
dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
2.
P.T.
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem bereskan
semua urusan P.T.
dalam rangka likuidasi.
- Pembubaran P.T. terjadi karena hukum apabila jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T. berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
- Direksi tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas nama P.T. setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
1.
Permohonan kejaksaan
berdasarkan alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau
P.T. melakukan perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-
undangan.
2.
Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta
Pendirian.
3.
Permohonan
pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan
alasan P.T. tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga penunjukan likuidator.
- Pembubaran P.T. tidak mengakibatkan P.T. kehilangan status badan hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
- Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T. dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T., likuidator wajib memberitahukan:
1.
Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T.
dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam
surat kabar dan Berita Negara R.I.
2.
Pembubaran
P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk
dicatat dalam Daftar
Perseroan bahwa P.T.
dalam likuidasi.
3.
Pemberitahuan dalam surat
kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
a)
Pembubaran
P.T. dan dasar hukumnya.
b)
Nama
dan alamat likuidator.
c)
Tata
cara pengajuan tagihan.
d)
Jangka
waktu pengajuan tagihan.Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah 60
hari terhitung sejak tanggal pengumuman
- Dalam hal pemberitahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. belum dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Dalam hal likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I., likuidator secara tanggung renteng dengan P.T. bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Kewajiban
likuidator dalam melakukan
pemberesan harta kekayaan P.T.
dalam proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- Tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Likuidator bertanggung jawab kepada RUPS atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan.
- Likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mencatat berakhirnya status badan hukum P.T. dan menghapus nama P.T. dari Daftar Perseroan, termasuk karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena
hukum kepada Perseroan
yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2
Perseroan atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada
2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
- Pemberitahuan dan pengumuman pengakhiran status badan hukum P.T. tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara R.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar