Perjanjian
- Persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih yg mengikatkan diri dg satu orang lain atau lebih.
- Subyek perjanjian : manusia atau bdn hukum sebagai : kreditur atau sbg debitur.
- Obyek perjanjian :prestasi adalah sesuatu yg menjadi tuntutan kreditur dan kewajiban debitur.
Objek
perjanjian
Prestasi berupa :
- memberikan sesuatu/menyerahkan sesuatu
- berbuat sesuatu/melakukan sesuatu
- tidak berbuat sesuatu
Syarat
obyek perjanjian :
a.
harus
tertentu atau dpt ditentukan
b.
diperkenankan(uu,
ketertiban umum, kesusilaan)
c.
harus
mungkin dapat dilaksanakan
AKIBAT
HUKUM
a.
Perjanjian
yang tdk memenuhi syarat subyetif Akibatnya Bisa dibatalkan
b.
Perjanjian
tidak memenuhi syarat obyektif Akibatnya Batal demi hukum
perjanjian sah maka akibatnya berlaku sebagaiUU bagi
yang membuatnya artinya bahwa kedua pihak menjadi terikat untuk memenuhi
perjanjian
Syarat
sahnya perjanjian(psl 1320 KUHPerdta )
Syarat
subyektif :
a.
sepakat
mereka yg mengikatkan
b.
cakap
untuk membuat perjanjian
Syarat
obyektif
a.
sesuatu
hal tertentu
b.
suatu
sebab yg halal
somatie
- Adalah pernyataan lalai.
- Bersifat peringatan pd debitur untuk melakukan prestasi.
- Dilakukan sebelum debitur dinyatakan wanprestasi.
Wanprestasi/ingkar
janji/cidera janji
Adalah jika debitur tdk memenuhi sesuatu spt yg
diperjanjian.
Bentuk
wanprestasi :
a.
tidak
memenuhi prestasi sama sekali
b.
terlambat
memenuhi prestasi, akibat dari keterlambatan tsb prestasi tidak ada gunanya.
c.
memenuhi
prestasi tetapi salah atau tidak baik.dan akibat dari kesalahan tersebut
prestasi tidak ada gunanya lagi.
Hapusnya
perikatan/perjanjian
1.
pembayaran
2. penawaran
pembayaran tunai diikuti penitipan.
3. novasi
(pembaharuan utang)
4.
kompensasi (perjumpaan utang)
5.
percampuran utang
6.
pembebasan utang
7.
musnahnya barang yg terutang.
8.
kebatalan atau pembatalan.
9.
berlakunya syarat batal
10.
daluwarsa.
pembayaran
1. apa
yang dibayarkan ?
2. kepada
siapa pembayaran dilakukan ?
3. oleh
siapa pembayaran dilakukan ?
4. dimana
pembayaran dilakukan ?
5. kapan
pembayaran harus dilakukan ?
Akibat
wanprestasi
Kreditur dapat menuntut :
1.
pemenuhan perikatan
2. pemenuhan
perikatan dg ganti rugi
3. ganti
rugi
4.
pembatalan perjanjian timbal balik.
5.
pembatalan dg ganti rugi.
6.
penuntutan ke pengadilan
Overmacht(keadaan
memaksa )
Adalah suatu keadaan yg terjadi setelah dibuatnya
perjanjian, yg menghalangi debitur untuk memenuhi prestasi, dimana debitur tdk
dpt dipersalahkan dan tdk hrs menanggung resiko serta tdk dpt menduga pd waktu
membuat perjanjian dibuat.
Akibat
overmacht
1.
kreditur tdk lagi dapat meminta pemenuhan prestasi.
2.
debitur tdk lagi dapat dinyatakan lalai dan karenanya tdk wajib membayar ganti
rugi.
3. resiko
tdk beralih.
4.
kreditur tdk dapat menuntut pembatalan.
5.
kreditur tidak bisa melakukan gugatan ke Pengadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar