Persekutuan perdata
Pengaturan
: dalam
KUHPerdata pasal 1618-1652
Pengertian
: adalah suatu
perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukan
sesuatu kedalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi
karenanya
Cara
pendiriannya :
Unsur-unsur :
a.
Adanya kepentingan bersama
b.
Adanya kesepakatan bersama
c.
Adanya tujuan bersama
d.
Adanya kerjasama
Cara pendiriannya dengan
perjanjian antara pihak yang mendirikan dengan memenuhi pasal 1320 KUHPerdata tentang
syarat sahnya perjanjian
Hubungan
antara para sekutu
Adanya kewajiban :
a. Memberikan
pemasukan
b. Azaz
kepentingan bersama
c. Pemeliharaan
dan pengurusan
d. Adanya
pembagian tugas
e. Membagi
keuntungan dan kerugian
f. Perbedaan
kedudukan hukum antar sekutu
Hubungan
dengan pihak ke tiga
a. Pertanggung
jawaban sekutu dalam PP
b. Luas
perikatan yang dapat dipertanggung jawabkan kepada debitur sekutu PP
c. Pemberian
kuasa antara sekutu yang satu dengan sekutu yang lain
d. Persekutuan
perdata adalah bukan badan hukum
e. PP
memiliki kekayaan sendiri,meskipun belum ada pemisahaan kekayaan secara tegas
Berakhirnya
PP
a.
Lampaunya waktu pendirian
b.
Musnasnya barang/telah selesainya usaha yang menjadi
tugas pokok PP
c.
Kehendak dari seorang/lebih sekutu
d.
Sekutu meninggal dunia
Firma
Pengaturannya
: KUHD pasal
16-35
Pengertian
: adalah tiap
tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan
nama bersama
Unsur :
a.
Menjalankan perusahaan
b.
Dengan nama bersama
c.
Pertanggung jawaban sekutu pribadi untuk keseluruhan
Cara
Pendiriannya
a.
Membuat akta pendirian (psl 22)
b.
Pendaftara akta kepaniteraan pengadilan negeri(23)
c.
Pengumuman dalam berita negara (psl 28)
Hubungan
antar sekutu
a.
Adanya kewajiban memasukan modal
b.
Pengurusan perusahaan
c.
Pembagian tugas dalam perusahaan
d.
Pembagian keuntungan
Hubungan
dengan pihak ketiga
n
Kewenangan mewakili dan bertindak keluar bagi
tiap sekutu
n
Pertanggung jawaban sekutu adalah tanggung
renteng
n
Persekutuan firma mempunyai kekayaan
sendiri(pemisahaan belum tegas)
n
Persekutuan firma adalah badan usaha yang belum
berbadan hukum
Hubunga
dengan pihak ketiga
a.
Yang bertanggung jawab dengan pihak ketiga adalah
sekutu aktif
b.
Sekutu pasif tidak terlibat langsung dengan pihak
ketiga,sehingga tanggung jawabnya tidak terbatas sifatnya yaitu maksimal
sebesar modal yang dimasukan kedalam perusahaan
c.
Sekutu akting tanggung jawabnya tidak terbatas,yaitu
sampai ke harta kekayaan pribadinya
Berakhirnya
persekutuan Firma
a.
Adanya liquidasi/pemberesan
b.
(Idem dengan persekutuan perdata)
Tugas liquidator :
c.
Menyelesaikan utang piutang dan inventaris kekayaan
d.
Menagih kepada para sekutu bila kekayaan perusahaan tidak
cukup
e.
Membagu keuntungan bila harta kekayaan masih ada
Siapa yang boleh?
1.
Pihak yang ditunjuk dalam akte pendirian
2.
Pihak yang dipilh berdasarkan suara terbanyak
3.
Pihak lain yang independen
CV/comanditer venotshap
Pengaturannya
: pasal 19,20,21
Pengertian : adalah suatu persekutuan yang
didirikan atas satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab secara pribadi
untuk keseluruhan dengan satu atau beberapa orang sebagai pelepas/pemodal uang
Ada 2 macam CV : sekutu
comanditer (pasif) dan sekutu komplementer (aktif)
Perbedaan :
a. Pasif : masuk modal saja dan menunggu keuntungan,tidak
terikat,tanggung jawab terbatas
b. Aktif : masuk modal dan bekerja,terikat pada pihak
tertentu,tanggung jawab tak terbatas
Cara
pendiriannya
(sama dengan persekutuan firma)
Macam-macam CV :
a.
CV diam diam
b.
CV terang terangan
c.
CV atas saham
Hubungan
antar sekutu
a.
Antar para sekutu aktif sama dengan yang berlaku dalam
persekutuan firma
b.
Sekutu pasif hanya memasukan modal
c.
Sekutu aktif dan pasif berhak atas pembagian keuntungan
d.
Sekutu aktif dan pasif punya kewajiban menanggung
kerugian perusahaan
(sama dengan berakhirnya persekutuan firma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar