Hukum bisnis
- Pengertian hukum pada umumnya adalah peraturan yg mengatur tingkah laku manusia yg bersifat mengikat, yg dibuat oleh penguasa yg berwenang membuatnya dg tujuan untuk menciptakan suatu tata yg dikehendaki peguasa tsb.
- Unsur2 hukum ;
1.
peraturan mengenai tingkah laku manusia
2. Dibuat
oleh badan resmi.
3.
Peraturan bersifat memaksa.
4.
Sanksinya tegas bagi pelanggaran.
Macam-macam
pembagian hokum
- Menurut bentuknya :
- Menurut tempat berlakunya
- menurut sumbernya
- menurut waktu berlakunya
- menurut fungsinya
- menurut sifatnya
- menurut isinya
Manfaat hukum bisnis :
- Sbg bahan masukan dalam merumuskan kebijaksanaan tentang kegiatan bisnis.
- untuk keserasian dan kesebandingan hukum dalam perilaku bisnis.
- menjawab persoalan hubungan antara hukum dan bisnis.
Asas
hukum bisnis
- a. aspek perjanjian
- B. aspek kebebasan berkontrak
ISTILAH
- Hukum Dagang
- Hukum Ekonomi
- Hukum dan Ekonomi
- Hukum Ekonomi Pembangunan
- Hukum Ekonomi dan Teknologi
- Hukum Bisnis
Evolusi
Hukum Dagang Menuju Hukum Ekonomi
- KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
- Perkembangan hukum perdagangan internasional dalam WTO yang belum terakomodasi.
- Muncul istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner, Multidisipliner dan Transnasional
Eksistensi
Hukum Ekonomi
- Seminar on Indonesian Legal Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
- 1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN
- 1979/1980 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH)
- 1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
- 1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
- Di UI, Pusat Studi Hukum Dagang diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.
HUKUM
EKONOMI
Rochmat Soemitro
Rochmat Soemitro
HE: Keseluruhan
norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
Adi
Sulistiyono
HE: Peraturan
peruu-an yang dibuat oleh lembaga atau
pejabat yang mempunyai legalitas, untuk mengatur aktifitas,
perilaku dan pertumbuhan
sektor ekonomi, serta penyelesaian sengketanya, yang substansinya dipengaruhi oleh sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi negara tsb.
HARAPAN
DUNIA BISNIS PADA HUKUM
- MENCIPTAKAN KEPASTIAN & STABILITAS
- MENDUKUNG EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS (DOUGLASS NORTH)
- RESPONSIF (NONET DAN SELZNICK)
- MENGANDUNG DAYA PREDIKBILITAS
- MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA EFEKTIF, EFISIEN, DAN MENGHASILKAN PUTUSAN YG BISA DITERIMA SEMUA PIHAK (MENDISTRIBUSIKAN KEADILAN) (ADAM SMITH)
POLITIK
HK BISNIS INDONESIAMENGACU PADA PASAL 33 UUD 45
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat).
BEBERAPA
UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS ATURAN YANG
MEMBERI LANDASAN HUKUM KEBERADAAN LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU
BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.
- UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN
- UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN
- UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
- UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN
- UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA
- UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004)
- UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
- UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH
ATURAN YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR
PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS
- UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
- UU No. 5 Tahun 1984 Tentang PERINDUSTRIAN
- UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
- UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL
- UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
- UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN
- UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
- UU No. 5 Tahun 1999 Tentang LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
- UU No.8 Tahun 1999 Tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN
- UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
- UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI
- UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
- UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI
- UU No.19 Tahun 2004 Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan)
- UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
- UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (No. 4 Tahun 1998)
- UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN
- UU No. 25 Tahun 2007 Tentang PENANAMAN MODAL
- UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI
- UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
- UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan
- UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
- UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime
- UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP
ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.
- UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG
- UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN
- UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
- UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK.
- UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
AGAR
HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
a.
Aturan
Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya
b. Subyek
Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
c. Subyek
itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu.
d. Peranan
Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
Materi Hukum Bisnis yang responsif, tegas, dan predictable
Materi Hukum Bisnis yang responsif, tegas, dan predictable
e. Aparat
(eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan kredibel.
f. Budaya
Hukum Masyarakat yang kondusif.
g. Komitmen
kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan
ekonomi.
NB:
Adam Smith:
Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan;
Hukum yg Kredibel)
VISI
INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI
KELIMA DI DUNIA
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
- Butuh Pimpinan yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
- bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar