Jumat, 11 April 2014

Hukum Bisnis-Definisi Hukum Bisnis


Hukum bisnis
  1. Pengertian hukum pada umumnya adalah peraturan yg mengatur tingkah laku manusia yg bersifat mengikat, yg dibuat oleh penguasa  yg berwenang membuatnya dg tujuan untuk menciptakan suatu tata yg dikehendaki peguasa tsb.
  2. Unsur2 hukum ;
1. peraturan mengenai tingkah laku manusia
2. Dibuat oleh badan resmi.
3. Peraturan bersifat memaksa.
4. Sanksinya tegas bagi pelanggaran.

Macam-macam pembagian hokum
  1. Menurut bentuknya :
  2. Menurut tempat berlakunya
  3.  menurut sumbernya
  4.  menurut waktu berlakunya
  5.  menurut fungsinya
  6.  menurut sifatnya
  7.  menurut isinya

 Manfaat hukum bisnis :
  1. Sbg bahan masukan dalam merumuskan kebijaksanaan tentang kegiatan bisnis.
  2.  untuk keserasian dan kesebandingan hukum dalam perilaku bisnis.
  3.  menjawab persoalan hubungan antara hukum dan bisnis.

Asas hukum bisnis
  1. a. aspek perjanjian
  2. B. aspek kebebasan berkontrak

ISTILAH
  1. Hukum Dagang
  2. Hukum Ekonomi
  3. Hukum dan Ekonomi
  4. Hukum Ekonomi Pembangunan
  5. Hukum Ekonomi dan Teknologi
  6. Hukum Bisnis

Evolusi Hukum Dagang Menuju  Hukum Ekonomi
  1. KUHD tidak bisa mengikuti perkembangan ekonomi yang semakin kompleks dan unpredictable.
  2. Perkembangan hukum  perdagangan internasional  dalam WTO yang belum terakomodasi.
  3. Muncul  istilah Hukum Ekonomi, Yg bersifat Interdisipliner,  Multidisipliner dan Transnasional

Eksistensi Hukum Ekonomi
  1. Seminar on  Indonesian Legal  Development tanggal 1 Juli 1970 di New York (sponsor Internasional Legal Center): Perlunya peningkatan pengetahuan hukum ekonomi  bagi kebanyakan pejabat dan para ahli hukum Indonesia.
  2. 1978. Simposium Hukum Ekonomi Nasional-BPHN
  3. 1979/1980  BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Prof. Subekti SH)
  4. 1980/1981 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Mr.Nugroho/Drs.Sumantoro)
  5. 1981-1985 BPHN Mengkaji Hukum Ekonomi (Dr. Sumantoro).
  6. Di  UI, Pusat Studi Hukum Dagang  diganti Pusat Studi Hukum dan Ekonomi (1977)-Ch.Himawan.

HUKUM EKONOMI
            Rochmat Soemitro
HE: Keseluruhan norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi dimana kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
            Adi Sulistiyono
HE: Peraturan peruu-an  yang dibuat oleh lembaga atau pejabat  yang mempunyai legalitas,  untuk  mengatur aktifitas, perilaku dan pertumbuhan  sektor ekonomi, serta penyelesaian sengketanya,  yang substansinya dipengaruhi oleh  sistem ekonomi yang terdapat dalam konstitusi  negara tsb.

HARAPAN DUNIA BISNIS  PADA HUKUM
  1. MENCIPTAKAN KEPASTIAN & STABILITAS
  2. MENDUKUNG EFISIENSI DAN PRODUKTIFITAS (DOUGLASS NORTH)
  3. RESPONSIF (NONET DAN SELZNICK)
  4. MENGANDUNG DAYA PREDIKBILITAS
  5. MENYELESAIKAN SENGKETA SECARA EFEKTIF, EFISIEN, DAN MENGHASILKAN PUTUSAN YG BISA DITERIMA SEMUA PIHAK (MENDISTRIBUSIKAN KEADILAN) (ADAM SMITH)

POLITIK HK BISNIS INDONESIAMENGACU PADA PASAL 33 UUD 45
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama bdr atas asas kekeluargaan.
  2. Cabang-cabang produksi yg penting bagi negara dan yg menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yg terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional (hasil amandemen keempat).
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang (hasil amandemen keempat).

BEBERAPA UNDANG-UNDANG BIDANG BISNIS ATURAN  YANG MEMBERI LANDASAN  HUKUM KEBERADAAN  LEMBAGA-LEMBAGA YANG MEWADAHI PARA PELAKU BISNIS DLM MENJALANKAN AKTIFITASNYA.
  1. UU NO.25 TAHUN 1992 Tentang PERKOPERASIAN
  2. UU No.2 Tahun 1992 Tentang USAHA PERASURANSIAN
  3. UU N0.40 TAHUN 2008 Tentang PERSEROAN TERBATAS
  4. UU No 10 Tahun 1998 Tentang PERBANKAN
  5. UU No. 3 Tahun 2004 Tentang BANK INDONESIA
  6. UU No.16 Tahun 2001 Tentang YAYASAN (diperbarui UU No.28 Th 2004)
  7. UU No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN (BADAN USAHA MILIK NEGARA)
  8. UU. No.21 Tahun 2008 Tentang PERBANKAN SYARIAH





ATURAN  YANG MEMBERI LANDASAN HUKUM DALAM MENGATUR PERILAKU PELAKU BISNIS DALAM MENJALANKAN AKTIFITAS
  1. UU No.3 Tahun 1982 Tentang WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
  2. UU No. 5 Tahun 1984 Tentang  PERINDUSTRIAN
  3. UU NO. Tahun 1992 Tentang PENERBANGAN
  4. UU.No.8 Tahun 1995 Tentang PASAR MODAL
  5. UU No. 23 Tahun 1997 Tentang PENGELOLAAN  LINGKUNGAN HIDUP
  6. UU No. 24 Tahun 1997 Tentang PENYIARAN
  7. UU No.32 Tahun 1997 Tentang PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
  8. UU No. 5 Tahun 1999 Tentang  LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT.
  9. UU No.8 Tahun 1999 Tentang  PERLINDUNGAN KONSUMEN
  10. UU No.24 Tahun 1999 Tentang LALU LINTAS DEVISA DAN SISTEM NILAI TUKAR
  11. UU No.18 Tahun 1999 Tentang JASA KONSTRUKSI
  12. UU No.9 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI.
  13. UU No. 36 Tahun 1999 Tentang TELEKOMUNIKASI
  14. UU No.19 Tahun 2004  Tentang KEHUTANAN (UU No.41/1999-Perpu No.1/2004-judicial review di MK larangan penambangan di hutan lindung tdk dikabulkan)
  15. UU No. 24 Tahun 2004 Tentang LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
  16. UU No.37 Tahun 2004 Tentang KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN  PEMBAYARAN UTANG (No. 4  Tahun 1998)
  17. UU No. 17 Tahun 2006 Tentang KEPABEANAN
  18. UU No. 25 Tahun 2007  Tentang  PENANAMAN MODAL
  19. UU No. 39 Tahun 2007 Tentang CUKAI
  20. UU NO..19 Tahun 2008 Tentang SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
  21. UU. No.1 TH 2009 Tentang Penerbangan
  22. UU.No.4 TH 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
  23. UU.No.5 TH 2009 Tentang Pengesahan  United Nations Convention Againts Transnational Organized Crime
  24. UU.No.9 TH 2009 Tentang BHP

ATURAN YANG MENGATUR KEBERADAAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA.
  1. UU No. 5 Tahun 2004 Tentang MAHKAMAH AGUNG
  2. UU No. 4 Tahun 2004 KEKUASAAN KEHAKIMAN
  3. UU No.30 Tahun 1999 Tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
  4. UU No.2 Tahun 2004 Tentang PENYELESAIAN PERSELISIAN  HUBUNGAN INDUSTRIAL
  5. UU No.14 Tahun 2002 Tentang PENGADILAN PAJAK.
  6. UU NO.3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.

AGAR HUKUM BISA EFEKTIF (Lawrence Friedman)
a.       Aturan Harus Dikomunikasikan Kepada Subyek Yang Diaturnya
b.      Subyek Yang Diatur Mempunyai Kemampuan Untuk Melaksanakan Aturan Tersebut
c.       Subyek itu Harus Mempunyai Motivasi Untuk Melaksanakan aturan itu.
d.      Peranan Hk Menunjang Keberhasilan Pemb. Ekonomi
Materi Hukum Bisnis yang responsif,  tegas, dan predictable
e.       Aparat (eksekutif, legislatif, yudikatif) yg profesional, impartial dan  kredibel.
f.       Budaya Hukum Masyarakat yang kondusif.
g.       Komitmen kuat dari Presiden menjadikan hukum sbg landasan dan mercusuar pembangunan ekonomi.
NB:
   Adam Smith: Tiga syarat utama menjadikan negara makmur (Pajak Kondusif; Stabilitas Keamanan; Hukum yg Kredibel)

VISI INDONESIA 2030 MENJADI NEGARA EKONOMI  KELIMA DI DUNIA
Kunci sebuah bangsa mewujudkan :
  1. Butuh Pimpinan  yg tegas, berani, berkarakter, dan mampu member teladan  yg bisa mengubah kultur sebuah bangsa. (Lee Kuan Yew-Singapura; Park Chung-hee-Korea)
  2. bangga thd dengan yang dihasilkan sendiri; tdk mudah menyerah; mau bekerja sama; mau menghormati orang lain; dan kultur tak mau kalah (Samuel Huntington)
Kepastian  Hukum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar