PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
Dasar
hukum:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Berlaku sejak diundangkan, yaitu tanggal
16 Agustus 2007
Menggantikan UU
No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas
Definisi:
Badan
hukum yang merupakan persekutuanmodal,didirikan berdasarkan perjanjian,
melakukan
kegiatan usaha dengan
modal dasar yang
seluruhnya terbagi dalam saham,dan memenuhi persyaratan yang
itetapkan dalam undang-undang
ini serta peraturan
pelaksanaannya.
PERSEROAN
TERBATAS (P.T.) SEBAGAI BADAN HUKUM
- P.T.
mempunyai harta kekayaan sendiri.
- P.T.
mempunyai tanggung jawab sendiri.
- P.T. dapat bertindak sendiri:
1.
P.T.
terdiri dari organ-organ yang akan bertindak
mewakili P.T. tersebut
2.
Organ-organ
tersebut terdiri dari orang perorangan
yang cakap untuk bertindak dalam
hukum
PENDIRIAN PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
- P.T. mempunyai nama
dan tempat kedudukan dalam
wilayah negara R.I. yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
- P.T. mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya
- P.T. didirikan oleh
2 orang atau
lebih dengan Akta
Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia
- Setiap
pendiri P.T. wajib mengambil bagian saham pada saat P.T. didirikan
- Akta
Pendirian harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
- Akta
Pendirian yang telah
disahkan tersebut didaftarkan dalam
Daftar Perseroan yang
diselenggarakan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia R.I
- Akta Pendirian yang
telah disahkan dan
didaftarkan tersebut selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita
Negara R.I
- Perbuatan
hukum yang berkaitan dengan
kepemilikan saham dan
penyetorannya yang dilakukan oleh calon pendiri sebelum P.T.
didirikan, harus dicantumkan dalam Akta Pendirian P.T
- Apabila
perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam bentuk akta yang bukan akta
otentik, maka akta tersebut dilekatkan pada Akta Pendirian P.T
- Apabila
perbuatan hukum tersebut dinyatakan dalam
bentuk akta otentik maka
nomor, tanggal dan nama
serta tempat kedudukan notaris yang membuat akta
otentik tersebut disebutkan dalam Akta Pendirian P.T
- Dalam hal
ketentuan tersebut di
atas tidak dipenuhi maka
perbuatan hukum tersebut tidak menimbulkan hak dan
kewajiban serta tidak mengikat P.T
- Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh
calon pendiri untuk
kepentingan P.T. yang belum
didirikan, mengikat P.T.
setelah P.T. menjadi
badan hukum, jika RUPS
pertama P.T. secara
tegas menyatakan menerima atau
mengambil alih semua
hak dan kewajiban yang
timbul dari perbuatan hukum
tersebut
- RUPS
pertama harus diselenggarakan dalam jangka
waktu paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh
status badan hukum
- Keputusan RUPS
hanya sah jika dihadiri
oleh semua pemegang
saham dengan hak suara dan keputusan disetujui dengan suara bulat
- Apabila RUPS
tidak diselenggarakan dalam
jangka waktu paling lambat
- 60 hari
setelah P.T. memperoleh status badan hukum atau RUPS
tidak berhasil mengambil keputusan, setiap
calon pendiri yang
melakukan perbuatan hukum
tersebut bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul
- Persetujuan RUPS
tersebut tidak diperlukan apabila
perbuatan hukum tersebut
dilakukan atau disetujui secara tertulis oleh semua
calon pendiri sebelum
pendirian P.T
- Selama
pengesahan belum diperoleh, P.T. dalam
pendirian masih belum merupakan suatu badan hukum, para
pendiri diwajibkan untuk mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I
- Perbuatan
hukum atas nama P.T. yang belum
memperoleh status badan hukum, hanya boleh dilakukan oleh
semua anggota Direksi bersama-sama semua
pendiri serta semua
anggota Dewan Komisaris P.T.
dan mereka semua bertanggung jawab
secara tanggung renteng atas
perbuatan hukum tersebut. Perbuatan hukum
tersebut karena hukum menjadi tanggung jawab P.T.
setelah P.T. menjadi badan hukum
- Perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pendiri atas nama P.T. yang belum memperoleh
status badan hukum menjadi
tanggung jawab pendiri
yang bersangkutan dan tidak mengikat P.T. Perbuatan hukum
tersebut hanya mengikat
dan menjadi tanggung
jawab P.T. setelah
perbuatan hukum tersebut disetujui oleh semua pemegang saham dalam RUPS (pertama) yang
dihadiri oleh semua pemegang saham
P.T. yang diselenggarakan
paling lambat 60 hari setelah P.T. memperoleh status badan hukum
PERSEROAN
TERBATAS (P.T.) SETELAH PENGESAHAN
- P.T.
telah berbadan hukum setelah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
R.I
- Status badan
hukum P.T. diperoleh pada
tanggal diterbitkannya keputusan
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan hukum P.T.
- Pendiri sebagai pemegang saham
hanya bertanggung jawab sebatas modal yang dimasukkan ke
dalam P.T.
- RUPS
pertama diselenggarakan untuk:
1.
Menerima
semua perjanjian yang dibuat oleh pendiri atau orang lain yang ditugaskan
pendiri dengan pihak ketiga
2.
Mengambil alih
semua hak dan
kewajiban yang timbul
dari perjanjian yang dibuat
pendiri atau orang
lain yang ditugaskan pendiri meskipun perjanjian tidak
dilakukan atas nama P.T.
3.
Mengukuhkan secara
tertulis semua perbuatan
hukum yang dilakukan atas nama P.T.
PENGUMUMAN
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
- Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I. mengumumkan Akta Pendirian P.T. beserta Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia R.I. mengenai
pengesahan badan hukum
P.T. dalam Tambahan Berita Negara R.I.
b.
Pengumuman
tersebut dilakukan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dalam
waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal diterbitkannya
Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I. mengenai pengesahan badan
hukum P.T. atau sejak diterimanya pemberitahuan oleh
Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia R.I.
AKTA
PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Akta
pendirian P.T. harus memuat Anggaran Dasar
dan keterangan lain yang
berkaitan dengan pendirian P.T. Keterangan lain tersebut
memuat sekurang-nya:
a. Nama lengkap, tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat tinggal
dan kewarganegaraan pendiri
perseorangan; atau nama, tempat
kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan
hukum dari pendiri P.T.
b. Nama lengkap, tempat dan
tanggal lahir, pekerjaan,
tempat tinggal dan kewarganegaraan anggota Direksi yang
pertama kali diangkat.
c. Nama lengkap,
tempat dan tanggal
lahir, pekerjaan, tempat
tinggal dan kewarganegaraan
anggota Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
d. Nama pemegang
saham yang telah
mengambil bagian saham,
rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan
disetor.
Apabila dalam jangka waktu 120 hari sejak penandatanganan Akta
Pendirian
tidak
diajukan permohonan pengesahan,
P.T. demi hukum
bubar dan
pemberesan dilakukan oleh pendiri.
ANGGARAN
DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat sekurangnya:
- Nama
P.T.
- Tempat
kedudukan P.T.
- Maksud
dan tujuan P.T.
- Kegiatan
usaha P.T.
- Jangka
waktu berdirinya P.T.
- Modal dasar,
modal ditempatkan dan
modal disetor P.T.
- Jumlah
saham, klasifikasi saham, hak-hak yang melekat pada
tiap-tiap klasifikasi dan
jumlah nominal masing-masing.
ANGGARAN
DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar memuat
sekurangnya:
- Nama
jabatan dan jumlah anggota Direksi.
- Nama
jabatan dan jumlah anggota Dewan Komisaris.
- Penetapan tempat
dan tata cara
penyelenggaraan RUPS.
- Tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota
Direksi.
- Tata
cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian anggota Dewan
Komisaris.
- Tata
cara penggunaan laba dan pembagian dividen.
ANGGARAN
DASAR PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Anggaran Dasar P.T. tidak boleh memuat:
- Ketentuan
mengenai penerimaan bunga tetap atas saham.
- Ketentuan
mengenai pemberian manfaat pribadi
kepada pendiri atau pihak lain.
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR P.T.
Perubahan
Anggaran Dasar P.T.
ditetapkan oleh RUPS
dan harus dinyatakan
dalam Akta Notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Perubahan Anggaran Dasar tertentu yang harus mendapat
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. meliputi:
- Nama
P.T. dan/atau tempat kedudukan P.T.
- Maksud
dan tujuan serta kegiatan usaha P.T.
- Jangka
waktu berdirinya P.T.
- Besarnya
modal dasar.
- Pengurangan
modal ditempatkan dan disetor.
- Status
P.T. Tertutup menjadi P.T. Terbuka atau sebaliknya.
Perubahan Anggaran
Dasar selain sebagaimana
tersebut di atas, cukup
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
NAMA
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
P.T. tidak boleh memakai nama yang:
- Telah
dipakai secara sah oleh P.T. lain atau sama pada pokoknya dengan nama P.T.
lain.
- Bertentangan
dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.
- Sama
atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah atau lembaga
internasional kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.
- Tidak sesuai
dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usaha atau menunjukkan maksud dan tujuan P.T. saja tanpa
nama diri.
- Terdiri atas
angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf
yang tidak membentuk kata.
- Mempunyai
arti sebagai Perseroan, badan hukum atau persekutuan perdata.
Nama
P.T. harus didahului dengan frase ”Perseroan Terbatas” atau
disingkat P.T.; dan jika merupakan P.T.
Terbuka, pada akhir nama P.T.
harus ditambah kata singkatan “Tbk”. P.T. Terbuka
adalah P.T. Publik atau
P.T. yang melakukan
penawaran umum saham sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.P.T. Publik
adalah P.T. yang memenuhi kriteria jumlah
pemegang saham dan
modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal.
MODAL
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
- Modal
dasar P.T. terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
- Modal
dasar P.T.paling sedikit Rp. 50.000.000,-.
- Paling
sedikit 25 % dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh.
- Modal
ditempatkan dan disetor penuh dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
- Setiap
saham wajib memiliki nilai nominal.
- Setiap
saham mewakili 1 suara dalam RUPS.
- Setiap
saham harus diterbitkan atas nama.
- Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah
modal yang ditempatkan harus
disetor penuh.
- Penyetoran
atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya.
SAHAM
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
- Saham
P.T. dikeluarkan atas nama pemiliknya.
- Nilai
saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.
- Saham
tanpa nilai nominal tidak dapat dikeluarkan.
- Direksi
P.T. wajib mengadakan dan menyimpan daftar pemegang saham.
- Pemegang
saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
- Pemegang
saham P.T. tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang
dibuat atas nama P.T. dan tidak
bertanggung jawab atas
kerugian P.T. melebihi saham yang
dimiliki.
Saham memberikan hak kepada pemiliknya
untuk:
a.
Menghadiri
dan mengeluarkan suara dalam RUPS.
b.
Menerima
pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi.
c.
Menjalankan hak
lainnya berdasarkan UU
No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
Pengalihan
hak atas saham:
a.
Memerlukan
RUPS.
b.
Diperlukan
akta yang bertujuan untuk mengalihkan hak atas saham.
c.
Dilaporkan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I.
MACAM-MACAM
P.T.
P.T.
yang ada di Indonesia dapat dibedakan ke dalam 2 bentuk, yaitu:
1. P.T. Tertutup.
Yang
dimaksud dengan P.T.
Tertutup adalah suatu
P.T. yang saham-sahamnya masih
dipegang oleh beberapa
orang/
perusahaan
saja, sehingga jual beli sahamnya dilakukan dengan cara-cara yang
ditentukan oleh Anggaran Dasar
P.T., yang pada umumnya
diserahkan kepada kebijaksanaan
pemegang saham yang bersangkutan.
2. P.T. Terbuka.
Yang
dimaksud dengan P.T.
Terbuka adalah suatu
P.T. yang modal dan
sahamnya telah memenuhi
syarat-syarat tertentu,
dimana saham-sahamnya dipegang
oleh banyak orang/ banyak
perusahaan, yang penawaran sahamnya dilakukan kepada publik/ masyarakat sehingga
jual beli sahamnya dilakukan melalui pasar modal.
KELEBIHAN
P.T.
- Pemilik
P.T. memiliki tanggung jawab terbatas.
- Ada
pemisahan antara pemilik
P.T. dengan pengurus P.T. sehingga
RUPS dapat memilih pengurus yang mampu menjalankan P.T.
sehingga dapat dicapai efisiensi.
- Dengan dilakukannya pemilihan pengurus
P.T. atas dasar kemampuan,
maka kontinuitas P.T. lebih terjamin.
- Modal dapat
diperoleh dengan menjual
saham, me- nerbitkan obligasi atau
memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.
- Pemilik
P.T. dapat diganti tanpa membubarkan P.T.
KELEMAHAN
P.T.
- Biaya
organisasi besar dan pengorganisasiannya rumit.
- Pajak
Penghasilan dikenakan terhadap P.T. dan dividen para pemegang saham.
- Pendirian
P.T. relatif lebih rumit
dibandingkan dengan bentuk
usaha lainnya.
- Bidang
usaha P.T. sulit diubah karena selain sulit untuk mengubah Akta Pendirian, juga sulit
untuk mengubah investasi
yang telah ditanamkan.
- Semakin besar
suatu P.T., ada kecenderungan hubungan antar personal
menjadi terlalu formal, selain itu
ada perbedaan motif
antara pemilik P.T.
dengan pengurus P.T.
ORGAN PERSEROAN
TERBATAS (P.T.)
- RUPS (Rapat Umum
Pemegang Saham).
- Direksi.
- Dewan
Komisaris.
RUPS
RUPS adalah
organ P.T. yang
mempunyai wewenang yang
tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan
Komisaris dalam batas
yang ditentukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan/atau Anggaran Dasar.
RUPS
terdiri atas:
a.
RUPS
tahunan.
RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka
waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
b.
RUPS
lainnya.
RUPS
lainnya dapat diadakan setiap waktu
berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan P.T.
DIREKSI
Direksi
adalah organ P.T.
yang berwenang dan bertanggung jawab
atas pengurusan P.T.
untuk
kepentingan
P.T. sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T. serta
mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar.
Untuk pertama
kali pengangkatan anggota
Direksi dilakukan oleh pendiri dalam
Akta Pendirian. Untuk selanjutnya anggota Direksi diangkat
oleh RUPS.
Direksi P.T. terdiri atas 1 orang anggota
Direksi atau lebih.
PERAN
DIREKSI
- Direksi menjalankan pengurusan P.T.
untuk kepentingan P.T.
dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
- Direksi mewakili
P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Direksi menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun
buku yang akan datang.
- Direksi
menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh
Dewan Komisaris dalam jangka
waktu paling lambat
6 bulan setelah tahun buku
P.T. berakhir.
KEWAJIBAN
DIREKSI
- Membuat daftar
pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi.
- Melaporkan
kepada P.T. mengenai saham yang dimiliki anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau
keluarganya dalam P.T. dan P.T.lain untuk selanjutnya dicatat dalam daftar
khusus.
- Membuat
laporan tahunan dan dokumen keuangan P.T.
- Memelihara
seluruh daftar, risalah dan dokumen keuangan P.T.
- Meminta persetujuan RUPS untuk:
1.
Mengalihkan
kekayaan P.T.
2.
Menjadikan
jaminan utang kekayaan P.T. yang merupakan lebih dari 50 % jumlah kekayaan
bersih P.T. dalam
1 transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan
satu sama lain maupun tidak.
Transaksi tersebut
adalah transaksi pengalihan
kekayaan bersih P.T. yang terjadi
dalam jangka waktu 1 tahun buku
atau jangka waktu yang lebih lama
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar P.T.
PERWAKILAN
DIREKSI DALAM P.T.
- Direksi
mewakili P.T., baik di dalam maupun di luar pengadilan.
- Dalam
hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili
P.T. adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran
Dasar.
- Kewenangan
Direksi untuk mewakili P.T. adalah tidak terbatas dan tidak bersyarat,
kecuali ditentukan lain dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar atau
keputusan RUPS.
- Direksi
dapat memberi kuasa tertulis kepada1 orang karyawan P.T. atau lebih atau
kepada orang lain untuk dan atas nama P.T. melakukan perbuatan hukum
tertentu.
- Anggota Direksi tidak
berwenang mewakili P.T. jika:
1.
Terjadi perkara
di pengadilan antara
P.T. dengan anggota
Direksi yang bersangkutan.
2.
Anggota
Direksi yang bersangkutan mempunyai
benturan kepentingan dengan P.T.
Dalam hal tersebut di atas, yang berhak
mewakili P.T. adalah:
a.
Anggota
Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
b.
Dewan Komisaris
dalam hal seluruh
anggota Direksi mempunyai
benturan
kepentingan dengan P.T.
c.
Pihak lain
yang ditunjuk oleh
RUPS dalam hal
seluruh anggota Direksi
atau
Dewan
Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan P.T.
DIREKSI DALAM
UU P.T.
- Anggota
Direksi dibebaskan dari tanggung jawab sebagai
akibat Laporan Keuangan yang disediakan ternyata tidak benar dan/atau
menyesatkan apabila terbukti bahwa
keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.
- Anggota Direksi tidak dapat
dipertanggungjawabkan atas kerugian P.T. jika dapat membuktikan:
1.
Kerugian
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.
Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan
sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
3.
Tidak mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan yang
mengakibatkan kerugian.
4.
Telah
mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjut-nya kerugian
tersebut.
- Anggota Direksi
tidak bertanggung jawab
atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
1.
Kepailitan
tersebut terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian-
nya.
2.
Telah
melakukan pengurusan dengan itikad baik, kehati-hatian dan penuh tanggung jawab
untuk kepentingan P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
3.
Tidak mempunyai
benturan kepentingan, baik langsung
maupun
tidak langsung atas tindakan
pengurusan yang dilakukan.
4.
Telah
mengambil tindakan untuk mencegah terjadinya kepailitan.
TANGGUNG
JAWAB DIREKSI
- Dalam
hal Laporan Keuangan yang
disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.
- Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian
P.T. apabila yang
bersangkutan bersalah atau
lalai men- jalankan tugasnya.
- Dalam
hal Direksi terdiri atas 2 anggota Direksi atau lebih,
tanggung jawab tersebut
berlaku secara tanggung renteng.
- Anggota
Direksi yang tidak melaksanakan kewajibannya melaporkan kepada P.T.,
saham yang dimiliki
anggota Direksi yang bersangkutan dan/atau keluarganya dalam P.T. dan P.T. lain
untuk selanjutnya dicatat dalam daftar khusus dan akibatnya menimbulkan
kerugian bagi P.T., bertanggung
jawab secara pribadi
atas kerugian P.T. tersebut.
- Anggota
Direksi dapat diberhentikan untuk
sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya dan dapat
diberhentikan
sewaktu-waktu berdasarkan
keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
- Dalam hal
kepailitan, baik karena
permohonan P.T. maupun permohonan pihak
ketiga, terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan harta pailit tidak cukup untuk membayar
seluruh kewajiban P.T. dalam kepailitan tersebut, setiap
anggota Direksi secara tanggung renteng
bertanggung jawab atas
seluruh kewajiban yang tidak terlunasi dari harta pailit tersebut.
- Tanggung
jawab tersebut berlaku
juga bagi anggota Direksi yang
salah atau lalai
yang pernah menjabat sebagai
anggota Direksi dalam jangka
waktu 5 tahun sebelum putusan pernyataan pailit
diucapkan.
DEWAN
KOMISARIS
Dewan Komisaris
adalah organ P.T.
yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi
nasihat kepada Direksi.
Untuk
pertama kali pengangkatan anggota Dewan Komisaris dilakukan
oleh pendiri dalam
Akta Pendirian.
Untuk selanjutnya
anggota Dewan Komisaris diangkat
oleh RUPS.Dewan Komisaris terdiri
atas 1 orang
anggota atau lebih.
DEWAN
KOMISARIS DALAM P.T.
- Anggaran
Dasar P.T. dapat mengatur
adanya 1 orang
atau lebih Komisaris
Independen dan 1 orang Komisaris Utusan.
- Komisaris Independen diangkat berdasarkan keputusan
RUPS dari pihak yang tidak terafiliasi dengan
pemegang saham utama, anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris lainnya.
- Komisaris
Utusan merupakan anggota
Dewan Komisaris yang ditunjuk berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.
- Tugas dan wewenang
Komisaris Utusan ditetapkan
dalam Anggaran Dasar P.T. dengan
ketentuan tidak bertentangan dengan tugas
dan wewenang Dewan Komisaris dan tidak
mengurangi tugas pengurusan yang
dilakukan Direksi
- Dalam menjalankan tugas
pengawasan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite, yang
anggotanya seorang atau
lebih adalah anggota
Dewan Komisaris yang
bertanggung jawab kepada
Dewan Komisaris.
- Dewan
Komisaris yang terdiri
atas lebih dari
1 orang anggota merupakan majelis
dan setiap anggota
Dewan Komisaris tidak dapat
bertindak sendiri-sendiri melainkan
berdasarkan keputusan Dewan
Komisaris.
- P.T. yang menjalankan kegiatan
usaha berdasarkan prinsip
syariah,selain
mempunyai Dewan Komisaris
wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah.
- Dewan Pengawas Syariah tersebut
terdiri atas seorang
ahli syariah atau
lebih yang diangkat
oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.
PERAN DEWAN
KOMISARIS
a.
Dewan
Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya
pengurusan pada umumnya, baik
mengenai P.T. maupun usaha P.T. dan memberi nasihat kepada
Direksi.
b.
Setiap anggota
Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian dan bertanggung
jawab dalam menjalankan tugas
pengawasan dan pemberian nasihat
kepada Direksi untuk kepentingan P.T.
dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
KEWAJIBAN DEWAN
KOMISARIS
- Dewan Komisaris wajib:
1.
Membuat risalah
rapat Dewan Komisaris
dan menyimpan salinannya.
2.
Melaporkan
kepada P.T. mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya kepada P.T. tersebut dan P.T. lain.
3.
Memberikan laporan
tentang tugas pengawasan
yang telah dilakukan selama
tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
b.
Apabila dalam Anggaran Dasar
ditetapkan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris untuk memberikan
persetujuan atau bantuan kepada
Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu maka Dewan
Komisaris berkewajiban untuk
memberikan persetujuan atau bantuan
kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu tersebut.
TANGGUNG
JAWAB DEWAN KOMISARIS
a. Dalam hal Laporan Keuangan yang
disediakan ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Dewan
Komisaris secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang
dirugikan.
- Dewan
Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan P.T.
- Setiap
anggota Dewan Komisaris ikut
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian P.T.
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya.
- Dalam
hal Dewan Komisaris terdiri atas 2 anggota Dewan Komisaris atau lebih,
tanggung jawab tersebut di atas berlaku secara tanggung renteng bagi
setiap anggota Dewan Komisaris.
- Atas
nama P.T., pemegang
saham yang mewakili
paling sedikit 1/10 bagian dari
jumlah seluruh saham
dengan hak suara
dapat menggugat anggota Dewan
Komisaris yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan
kerugian pada P.T.
ke Pengadilan Negeri.
- Dalam hal
terjadi kepailitan karena
kesalahan atau
kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap
pengurusan yang dilaksanakan
oleh Direksi dan
kekayaan P.T. tidak
cukup untuk membayar seluruh
kewajiban P.T. akibat
kepailitan tersebut maka setiap anggota Dewan Komisaris secara
tanggung renteng ikut
bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban
yang belum dilunasi.
DEWAN
KOMISARIS DALAM UU P.T.
- Anggota
Dewan Komisaris dibebaskan dari tanggung jawab sebagai akibat Laporan
Keuangan yang disediakan ternyata
tidak benar dan/atau menyesatkan apabila
terbukti bahwa keadaan
tersebut bukan karena kesalahannya.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas
kerugian P.T. apabila dapat membuktikan:
1.
Telah
melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
P.T. dan sesuai dengan maksud dan tujuan P.T.
2.
Tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
Direksi yang mengakibatkan kerugian.
3.
Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
- Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
atas kepailitan P.T. apabila dapat membuktikan:
1.
Kepailitan
tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya.
2.
Telah melakukan
tugas pengawasan dengan
itikad baik dan
kehati-hatian untuk kepentingan P.T.
dan sesuai dengan
maksud dan tujuan P.T.
3.
Tidak
mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung atas
tindakan pengurusan oleh Direksi yang
mengakibat-kan kepailitan.
4.
Telah
memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah terjadi-
nya
kepailitan.
CORPORATE
SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
- Dasar hukum:
pasal 74 UU
No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen P.T. untuk berperan serta
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas
kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi P.T. sendiri,
komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya.
- P.T. yang menjalankan kegiatan usahanya di
bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam
wajib melaksanakan Tanggung
Jawab Sosial dan
Lingkungan. Ketentuan ini
bertujuan untuk tetap
menciptakan hubungan P.T.
yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan
budaya masyarakat setempat.
- Yang dimaksud dengan
“P.T. yang menjalankan kegiatan
usahanya di bidang sumber
daya alam” adalah P.T. yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya
alam.
- Yang dimaksud dengan
“P.T. yang menjalankan kegiatan
usahanya yang berkaitan
dengan sumber daya alam” adalah P.T. yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya
alam tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi
kemampuan sumber daya alam.
- Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan merupakan kewajiban
P.T. yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai
biaya P.T. yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhati- kan kepatutan dan kewajaran.
- P.T. yang
tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tersebut
di atas, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PEMBUBARAN,
LIKUIDASI DAN BERAKHIRNYA STATUS BADAN HUKUM P.T.
Pembubaran P.T. terjadi:
- Berdasarkan
keputusan RUPS.
- Karena
jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir.
- Berdasarkan
penetapan pengadilan.
- Dengan
dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan
pengadilan niaga yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit P.T. tidak cukup untuk
membayar biaya kepailitan.
- Karena
harta pailit P.T. yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan
insolvensi sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
- Karena
dicabutnya izin usaha
P.T. sehingga mewajibkan P.T. melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terjadi pembubaran P.T.:
1.
Wajib diikuti
dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator.
2.
P.T.
tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk mem bereskan
semua urusan P.T.
dalam rangka likuidasi.
- Pembubaran
P.T. terjadi karena hukum apabila
jangka waktu berdirinya P.T.
yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir.
- Dalam jangka
waktu paling lambat
30 hari setelah jangka waktu berdirinya P.T.
berakhir, RUPS menetapkan penunjukan likuidator.
- Direksi
tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru
atas nama P.T.
setelah jangka waktu berdirinya P.T. yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar berakhir.
- Pengadilan Negeri dapat membubarkan P.T. atas:
1.
Permohonan kejaksaan
berdasarkan alasan P.T.
melanggar kepentingan umum atau
P.T. melakukan perbuatan yang
melanggar peraturan perundang-
undangan.
2.
Permohonan
pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam Akta
Pendirian.
3.
Permohonan
pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan
alasan P.T. tidak
mungkin untuk dilanjutkan.
- Dalam penetapan pengadilan ditetapkan juga
penunjukan likuidator.
- Pembubaran P.T.
tidak mengakibatkan
P.T. kehilangan status badan
hukum sampai dengan selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
- Sejak
saat pembubaran, pada setiap surat keluar P.T.
dicantumkan kata “dalam likuidasi” di belakang nama P.T.
- Dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembubaran P.T.,
likuidator wajib memberitahukan:
1.
Kepada semua kreditor mengenai pembubaran P.T.
dengan cara mengumumkan pembubaran P.T. dalam
surat kabar dan Berita Negara R.I.
2.
Pembubaran
P.T. kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. untuk
dicatat dalam Daftar
Perseroan bahwa P.T.
dalam likuidasi.
3.
Pemberitahuan dalam surat
kabar dan Berita Negara R.I. memuat:
a)
Pembubaran
P.T. dan dasar hukumnya.
b)
Nama
dan alamat likuidator.
c)
Tata
cara pengajuan tagihan.
d)
Jangka
waktu pengajuan tagihan.Jangka
waktu pengajuan tagihan adalah 60
hari terhitung sejak tanggal pengumuman
- Dalam
hal pemberitahuan kepada
Kreditor dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I. belum
dilakukan, pembubaran P.T. tidak berlaku bagi pihak ketiga.
- Dalam hal
likuidator lalai melakukan pem- beritahuan kepada Kreditor dan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia R.I.,
likuidator secara
tanggung renteng dengan
P.T. bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga.
Kewajiban
likuidator dalam melakukan
pemberesan harta kekayaan P.T.
dalam proses likuidasi
meliputi pelaksanaan:
- Pencatatan
dan pengumpulan kekayaan dan utang P.T.
- Pengumuman
dalam surat kabar dan Berita Negara R.I. mengenai rencana pembagian
kekayaan hasil likuidasi.
- Pembayaran
kepada para kreditor.
- Pembayaran sisa
kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
- Tindakan
lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
- Likuidator
bertanggung jawab kepada RUPS atau
pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi P.T. yang dilakukan.
- Likuidator wajib
memberitahukan kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. dan
mengumumkan hasil akhir
proses likuidasi dalam
surat kabar setelah RUPS memberikan pelunasan
dan pembebasan kepada
likuidator atau setelah
pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya.
- Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia
R.I. mencatat berakhirnya status badan
hukum P.T. dan
menghapus nama P.T. dari
Daftar Perseroan, termasuk
karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.
Penggabungan adalah
perbuatan hukum yang
dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih
untuk menggabungkan diri
dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan
diri beralih karena
hukum kepada Perseroan
yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum
Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2
Perseroan atau lebih untuk meleburkan
diri dengan cara mendirikan satu
Perseroan baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan
pasiva dari Perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum
Perseroan yang meleburkan diri
berakhir karena hukum.
Pemisahan adalah
perbuatan hukum yang dilakukan oleh Perseroan untuk memisahkan usaha
yang mengakibatkan seluruh
aktiva dan pasiva Perseroan beralih
karena hukum kepada
2 Perseroan atau
lebih atau sebagian aktiva
dan pasiva Perseroan
beralih karena hukum kepada 1 Perseroan atau lebih.
- Pemberitahuan
dan pengumuman pengakhiran status
badan hukum P.T.
tersebut dilakukan dalam
jangka waktu paling
lambat 30 hari
terhitung sejak tanggal
pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.
- Menteri Hukum
dan Hak Asasi
Manusia R.I.
mengumumkan berakhirnya status badan hukum P.T. dalam Berita Negara
R.I