Senin, 27 Oktober 2014

International trade policy



KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL

1.   Politik Proteksi.
Politik Proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindu­ngi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor. Tujuan Kebijakan proteksi adalah :
·         Memaksimalkan produksi dalam negeri
·         Memperluas lapangan kerja
·         Memelihana tradisi nasional
·         Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan
·         Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan ter­ganggu jika bergantung pada negara lain.

Kebijakan Proteksi dapat dilakukan melalui
A.    Tarif dan Bea masuk.
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang me­lintasi daerah pabean (costum area). Dan barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dan luar negeri, mempunyai maksud untuk proteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor tersebut. Akibat dan pengenaan tarif, sebagai berikut : Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun

      Ada tiga macam penentuan Tarif, atau bea masuk, yaitu :
a.  Bea ekspor (export duties) adalah pajak / bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (diluar costum area)
b.  Bea transito (transit duties) adalah pajak / bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain .
c.  Bea impor (import duties) adalah pajak / bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara ( tom area)

      Sebelum dikenakan tarif :
n  Harga pasar DN = P1
n  Permintaan di pasar DN (Demand) = 70
n  Produksi industri DN (Supply)= 10
n  Ada kekurangan permintaan sebesar = 60
n  Dilakukan impor barang = 60 (A-D)

Setelah dikenanakn tarif :
n  Harga pasar DN = P1
n  Permintaan di pasar DN (Demand) = 50
n  Produksi industri DN (Supply)= 20
n  Ada kekurangan permintaan sebesar = 30
n  Dilakukan impor barang = 20 (A-D)

Efek harga :
n  Harga DN naik (P1 à Pt)
Efek konsumsi :
n  konsumsi turun (70 à 50)
Efek produksi :
n  Produksi industri DN naik (10 à 20)
Efek pendapatan
n  Tambahan pendapatan pemerintah
n  Besarnya = nilai tarif/unit x jumlah unit barang yang diimpor
n  Besarnya = BCFE


B.    Pelarangan impor.
Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk mela­rang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tuju­an untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri.
Akibat Kebijakan pelarangan impor sebagai beri­kut : Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Jumlah barang di pasar turun.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg2Dem41UmuGr-aRhWM7peec0cIoOqjSd9nPBw_D-suG_Kj-3osco51IN-HMJuCjXr9T2KuzgMycGWeq4aEp0UwbqeDyr4jli7-twNnibSoaHWEC8s1gOmRVeMExDnDqNJQrP-zJzQpYU7I/s1600/2.jpg
Keterangan :
OQ      besarnya produksi dalam negeri sebelum ada larangan impor
Q1Q3   besarnya impor barang sebelum ada larangan
OQ3    besarnya konsumsi barang sebelum ada larangan impor
OP      tingkat harga barang sebelum ada larangan impor
OQ2    besarnya produksi dalam negeri setelah ada larangan impor
OQ2    besarnya barang setelah ada larangan impor karena tidak ada barang impor di pasar (impor = 0)
OP1     tingkat harga barang setelah ada larangan impor
Dengan adanya larangan impor, produsen dalam negeri dapat menjual barang lebih banyak dan dengan harga yang Iebih tinggi.

C.   Kuota atau pembatasan impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-­barang yang masuk dari luar negeri. Akibat kuota serbagai berikut : Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun
Beberapa jenis kuota impor, antara lain sebagai berikut :
1)     Absolute atau unilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dan negara lain.
2)     Negotiated atau bilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditenrnkan berdasarkan Perjanjian antara dua negara atau lebih yang terlibat dalam perdagangan.
3)     Tarif quota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk barang-barang tertentu jumlahnya dibedakan dan diizinkan masuk atau keluar tetapi dikenakan tarif yang tinggi.
4)     Mixing quota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpor dengan proporsi tertentu dalam rangka melaksanakan produksi barang akhir. Pembatasan mi bertujuan mendorong perkembangan industri di dalam negeri.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiEJc0T4c5-R5xBSolChp67mCzxfM7bZ-cAllbjREyJBZC7_UuvEXduKNaUcZQXlq_gKCKF-nUivboSqSJo5NRasj5A6dJj5qVmUgBmRDJ0DolFayX20brwADVpDdoVFcHsunxqgARm9qH8/s1600/1.jpg
Keterangan :
QQ1           besarnya produksi dalam negeri sebelum ada kuota impor
QQ4           besarnya konsumsi dalam negeri sebelum ada kuota impor
Q1Q1             besarnya impor barang dan luar negeri sebelum ada kuota impor
OP             harga barang sebelum ada kuota impor
Q2Q3          besarnya impor barang yang diperkenankan pemerintah setelah kuota
OP1            harga barang dalam negeri setelah adanya kuota impor
OQ2           besarnya produksi dalam negeri setelah adanya kuota impor
OQ3           besarnya konsumsi setelah adanya kuota impor
Segiempat BCEF keuntungan yang diperoleh pedagang pengimpor setelah adanya kuota.

D.   Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi perunit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual bar­angnya yang lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor. Dampak kebijakan subsidi sebagai berikut : Harga barang di pasar tetap, Produksi dalam negeri meningkat,  Jumlah barang di pasar tetap dan Impor barang turun.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTOPlkxplawGbokiID1ydq-FqbrN7dzb90QVPjdgtFAhBfbEX4N1yA7h14Ud5JvaUSLwU_WUtsNwrNpWMlgeU4r7alOsMYvKfEfDM4z4cxLF5Y17BCDzvTucdsEIgPQSmlT0FziaZA5tmX/s1600/3.jpg
Keterangan :
QQ2     Besarnya produksi dalam negeri sebelum ada subsidi
Q1Q3   Besarnya impor barang sebelum ada subsidi untuk produksi dalam negeri
OQ3     Besarnya konsumsi barang di dalam negeri
OP      Tingkat harga sebelum ada subsidi
BC      Besarnya subsidi yang diberikan pemerintah sehingga kurva penawaran bergeser dari So ke S
OQ2     Besarnya produksi dalam negeri setelah adanya subsidi
Q2Q3   Besarnya impor barang setelah ada subsidi untuk produksi dalam negeri
PP1BCBesarnya subsidi total yang diberikan kepada produsen dalam negeri
Setelah ada subsidi, harga barang tetap sebesar OP dan jumlah konsumsi barang juga tetap sebesar OQ2.


E.   Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan dis­kriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar ne­geri lebih murah dan pada di dalam negeri.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu :
-   Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar dan pada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
-  Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen da­lam negeri tidak dapat membeli barang dan luar negeri.

2.    Politik Dagang Bebas (Free Trade)
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.

    3.     Politik Autarki
Politk autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adannya perdagangan bebas
Categories:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar