Senin, 11 November 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



1.        
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
            Merupakan pendidikan yang wajib diberiikan di semua jenjang pendidikan termasuk jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik dalam UU No.2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan  terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
            Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru yaitu Pendidikan Kewarganegarran berbasis Pancasila yang diharapkan intelektual manusia indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,religius,berkemanusiaan dan beradab.


Tujuan Pendidikan
            Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya yaitu bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara,selain itu pendidikan kewarganegaraan dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan  harus mengandung nilai nilai prasyarat kehidupan bersama yang  telah dicita citakan dan harus menganut pendekatan berbasis nilai.
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang berperilaku Tanah Air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat pancasila.
      
    
Landasan Ilmiah dan landasan hukum
-Landasan Ilmiah :
            Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan :
            Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bengsanya,serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan,technologi,dan seni yang berlandaskan pada nilai nilai keagamaan,moral,kemanusiaan dan nilai nilai budaya bangsa indonesia yang berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam berbangsa,bermasyarakat,dan bernegara.

-Landasan hukum :
            A.UUD 1945
                        1.pembukaan UUD 1945,khususnya pada alinea kedua dan keempat yang memuat cita cita tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya
                        2.pasal 27(1) menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
                        3.Pasal 30(1) menyatakan bahwa “tiap tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
                        4.Pasal 30(2) menyatakan bahwa “tiap tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran”

            B.Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis Garis Besar Halauan Negara

            C.Undang Undang No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU No.1 Tahun 1988)
                        1.dalam pasal 18 (a) bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
                        2.dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.

            D.UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan 45/U/2002 tentang kurikulum inti.
            E.adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006


2.

Jati Diri Bangsa
                Nilai luhur budaya bangsa yang dirumuskan dengan pancasila sebagai nilai luhur budaya bangsa,nilai nilai pancasila harus terakulturasi dan menjiwai perilaku segenap anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara
            Segenap identitas bangsa yang berfungsi sebagai penanda keberadaan,pencerminan konsisi dan pembeda dengn bangsa yang lain.


Pengertian Identitas Nasional
            Identitas Adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,golongan sendiri,kelompok sendiri,komunitas atau negara sendiri sehinnga membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
            Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri,tanda/jatidiri yang melekat pada seseorang.Dan kata Nasional melambangkan sifat kebangsaan.
            Jadi Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa,kepribadian bangsa,filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa termasuk sesuai dengan tatanan hukum yang ada.


Unsur Unsur Pembentuk Identitas :
1.Suku Bangsa : adalah golongan sosial yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
2.Agama : kepercayaan yang dianut sejak lahir,bangsa indonesia merupakan masyarakat yang agamis karena punya beberapa agama.Namun sejak pemerintahan Abdurrahman wahid istilah agama resmi dihapuskan.
3.Kebudayaan : pola pikir atau pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat perangkat atau model pengetahuan yang secara kolektif digunakan untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapa dan sebagai pedoman dalam bertindak/bertingkah laku
4.Bahasa : unsur pendukung Identitas Nasional yang lain,yaitu sebagai sarana komunikasi dan intertaksi antar manusia


3 Pembagian Identitas Nasional berdasarkan unsur unsur identitas
1.Identitas Fundamental : yaitu pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa,Dasar Negara,dan Ideologi Negara.
2.Identitas Instrumental : UUD 1945 dan tata perundang undangannya,bahasa indonesia,lambang negara,bendera negara,lagu kebangsaan indonesia raya
3.Identitas Alamiah : Negara Kepulauan,Pluralisme dalam SARA dan Golongan


1 jatidiri dengan 2 identitas
1.Identitas Primordial : orang dengan berbagai latar belakan etnik dan budaya – jawa,batak,dayak,bugis,bali dsb dan latar belakang agama – islam,kristen,khatolik,Hindu,Budha,Khonghucu
2.Identitas Nasional : konsep kebangsaan yang tidak mada padanan sebelumnya,yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lainnya



Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1.-Faktor objectif : meliputi faktor geografis dan demografis.Faktor Subjectif  yaitu faktor Historis,social,politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia.

2.Menurut Robbert de Ventos,dikutip Manuel castelles dalam bukunya “The Power of Identity” munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil inetraksi historis ada 4 faktor penting yaitu :
  A.Faktor Primer mencakup etnisitas,teritorial,bahasa,agama dan sejenisnya
  B.Faktor Pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi,lahirnya angkatan bersenjata modern
  C.Faktor Penarik mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi,tumbuhnya birokrasi,dan   pemantapan sistem pendidikan nasional.
  D.Faktor Reaktif pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa indonesia mencapai kemerdekaan  dari penjajah.


Faktor yang menjadi Identitas bersama
1.primordial
2.sakral
3.tokoh
4.bhineka tunggal ika
5.sejarah
6.perkembangan ekonomi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar