Jenis dan
produk bank
Pengertian
bank
1.bank
adalah suatu badan usaha yg tugas utamanya sebagai lembaga perantara
keuangan(financial intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang
berlebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana pada
waktu yang ditentukan
2.bank
adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit baik dengan
alat pembayarannya sendiri atau dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan
uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan memperedarkan alat penukar
baru berupa uang giral (GM verryn stuart)
3.bank
adalah badan yang usaha utama menciptakan kredit (suyatno)
4.bank
adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis macam jasa
:memberi
pinjaman,mengedarkan uang,pengawasan terhadap mata uang,tempat penyimpanan
benda berharga,lembaga pembiayaan perusahaan(Aabdurahman)
Jenis
bank
Berdasarkan
pengolongan :
1.berdasarkan undang undang:
A.bank umum
B.bank perkreditan rakyat
2.berdasarkan kepemilikan:
A.Bumn
B.Bumd
C.Bank swasta nasional
D.Bank swasta nasional campuran
E.Bank milik asing
3.berdasarkan kegiatan:
A.bank retail
B.bank korporasi
C.bank komersial
D.bank pedesaan
E.bank pembangunan
4.berdasar pembayaran bunga:
A.bank konvesional
B.bank syariah
Produk bank
Sisi
pasiva:
A.giro
Simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada bank
yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek,bilyet
giro,surat perintah pembayaran dengan pemindah bukuan
B.Tabungan
Simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada
bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut ketentuan atau syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek,bilyetgiro,atau yg dipersamakan dengan itu
C.Deposito
Simpanan
pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan
dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan.
Dibedakan:
-deposito berjangka :deposito
yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
-sertifikat deposito :deposito
yang diterbitkan dan dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan serta dapat
dijadikan sebagai jaminan bagi pemohon kredit.
-deposito on call :sejenis
deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu waktu dengan
membuat perjanjian 2 hari sebelumnya
Sisi
aktiva:
A.kredit
modal kerja
B.kredit
investasi
C.kredit
off shore
D.kredit
on shore
E.kredit
cash collateral
F.kredit
konsumsi
G.kredit
sindikasi
i.kredit
program pemerintah
Jasa perbankan
A.jasa perbankkan dalam
negeri:
1.tranfer
dalam negeri
2.inkaso
3.bank
guarante
4.surat
keterangan bank/roya
5.safe
deposit box
6.leter
of credit/LC
7.ATM
8.m
banking
B.jasa
perbankkan luar negeri:
1.tranfer
luar negeri
2.colletion
3.garansi
bank
4.draft
5.transfer
cek /TC
6.transaksi
ekspor impor
Jenis-jenis
Jasa Bank Lainnya
Telah
dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan
sangat tergantung dari apakah
bank tersebut BPR, bank umum konvensional
ataukah bank umum syariah.
Berikut adalah beberapa jenis
jasa-jasa bank lainnya :
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah merupakan jasa
pengiriman uang baik di dalam negari
ataupun luar negeri. Sebagai
contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya
sebesar Rp 5.000.000 melalui
“bank R” melalui jasa transfer.
2. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa
penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara
saling menyerahkan warkat-warkat
yang akan dikliringkan di lembaga kliring
(penagihan warkat seperti cek yang
berasal dari dalam kota). Peserta kliring
adalah bank yang telah memperoleh
izin dari Bank Indonesia.
3. Inkaso
Inkaso merupakan jasa bank utnuk
menagihkan warkat-warkat yang berasal
dari luar kota atau luar negeri.
Contoh apabila kita memperoleh selembar cek
yang diterbitkan oleh bank di
kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat
dicairkan di Jakarta melalui jasa
inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan
melalui inkaso misalnya cek,
bilyet giro, wesel, deviden.
4. Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa
banjk yang diberikan kepada para
nasabahnya yang membutuhkan
keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat
berharga miliknya. Bentuknya
berupa kotak dimana terdapat ukukran
yang berbede-beda sesuai dengan
kebutuhan dari para nasabahnya. Adapun
surat-surat
berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah
Sedangkan
untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box
adalah
:
a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
Adapun
keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang
mengendap, dan pelayanan nasabah.
5. Bank Card
Bank card adalah “kartu plastik”atau
yang biasa kita sebut dengan ATM, yang
dikeluarkan oleh bank yang
bersangkutan kepada nasabahnya untuk
dipergunakan sebagai alat
pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan
fasilitas untuk ATM ini.
6. Travellers Cheque
Travelier cheque dikenal dengan
nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini
biasanya dipergunakan untuk
orang-orang yang senang bepergian.Traveller
cheque diterbitkan dalam
pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal
dan diterbitkan dalam mata uang
rupiah dan mata uang asing.
7. Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah
satu jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar
arus barang termasuk barang dalam negeri.
Kegunaan letter of credit adalah
untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak
pembeli (importir) maupun penjual (eksportir)
dalam transaksi dagangannya.
Pembukaan L/C oleh importir dilakukan
nasabah melalui bank yang disebut
Opening Bank atau inssuing bank
sedangkan bank eksportir
merupakan bank pembayar terhadap barang yang
diperdagangkan. Dalam hal ini
eksportir berhubungan dengan bank pembayar
atau disebut dengan advising bank
Kegiatan perbankkan lainnya
1.pasar
uang : kegiatan
bersifat abstrak tidak ada transaksi tunai dimana dana dapat dipinjamkan jangka pendek
2.forex
: jual
beli valuta asing
3.pasar modal
: jual beli
saham,obligasi,dll dibursa efek melalui broker /pialang
4.layanan broker
5.gold card
: kredit
yg dikeluarkan bank dengan bekerja sama penerbit kartu kredit luar negeri
6.layanan custody : berupa
penyimpanan,transaksi,informasi
Pengertian Sumber Dana Bank
Sumber
dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana
untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang
dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar
perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber
dana tersebut adalah :
1.
Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
Sumber
dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya
adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel
belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya
dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama.
Akan
tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan
ekspansi, maka
perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru
tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat
pula menggunakan
cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.
Secara
besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang
saham
b. Cadangan-cadangan bank,
maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada
para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi
laba tahun yang akan dating.
c. Laba bank yang belum dibagi,
merupakan laba yang memang belum
dibagikan pada tahun yang
bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara
waktu
Keuntungan dari sumber dana
sendiri adalah tidak perlu membayar bunga
yang relatif lebih besar daripada
jika meminjam ke lembaga lain.
2.
Dana yang berasal dari masyarakat luas
Sumber
dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai
bank dan merupakan ukuran
keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini.
Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan
sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan
bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi
pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan
dari dana sendiri. Adapun sumber
dana dari masyarakat luas dapat
dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan
deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau
balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan
simpanan deposito.
3.
Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
Sumber
dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam
pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini
relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang
diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar
transaksi-transaksi tertentu.
Perolehan dana
darisumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank
Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang
mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada
pembiayaan sector-sektor tertentu.
b. Pinjaman antar bank (call
money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah
kliring di dalam lembaga kliring.
Pinjaman ini bersifat jangka
pendek dengan bunga yang relatif tinggi.
c. Pinjaman dari bank-bank luar
negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh
oleh perbankkan dari pihak luar
negeri
d. Surat berharga pasar uang
(SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SBPU kemudian
diperjualkan kepada pihak yang berminat,
baik perusahaan keuangan maupun
nonkeuangan.
Alokasi Dana Bank
Jenis-Jenis Kredit
Ada
beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat untuk
masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a.
Kredit investasi
Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan
membangun pabrik baru.
b. Kredit modal
kerja
Kredit
ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana
unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
Misalnya dalam hal membayar gaji
pegawai atau unutk membeli bahan baku.
2. Dilihat dari segi sektor usaha
a.
Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b.
Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam
dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c.
Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau
besar.
d.
Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau
pembelian rumah.
Jenis-Jenis Bank
Berdasarkan
undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi
atas bank umum dan BPR, kemudian
baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip
syariah hadir di Indonesia.
Terdapat
beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada
kegiatan utamanya, dilihat dari
luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya.
1.) Bank umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan
sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam
dilakukan diseluruh wilayah. Bank
umum sering pula disebut dengan bank
komersil.
Dengan sistem konvensional, bank umum
memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai
harga, baik untuk produk simpanan seperti
tabungan, deposito maupun giro.
Begitu pula dalam menetapkan harga untuk
produk pinjamannya. Penetapan
harga ini dikenal dengan istilah spread based.
b. Untuk jasa-jasa bank lainnya
pihak perbankkan menetapkan biaya-biaya
dalam nominal tertentu. Sistem
pengenaan biaya ini. dikenal dengan istilah fee
based.
2.) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih
sempit dalam melakukan kegiatan perbankkan. Dalam kegiatannya BPR hanya dapat
menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan
unutk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta
asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.
3.) Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan
sistem bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada
hokum Islam. Di lihat dari
wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
Jenis-jenis
produk Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
a. Al-wadi’ah (simpanan)
b. Pembiayaan dengan bagi hasil
c. Bai’Al-Murabahah
d. Bai’As-salam
e. Bai’Al-istihna
f. Al-Wakalah
g. Al-Kafalah
h. Al-Hawalah
i. Ar-Than
Tidak ada komentar:
Posting Komentar