Senin, 11 November 2013

Pendidikan Kewarganegaraan



1.        
Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
            Merupakan pendidikan yang wajib diberiikan di semua jenjang pendidikan termasuk jenjang perguruan tinggi sebagaimana tertuang baik dalam UU No.2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional maupun UU baru No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan  terakhir diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu Rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
            Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru yaitu Pendidikan Kewarganegarran berbasis Pancasila yang diharapkan intelektual manusia indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai warga negara yang demokratis,religius,berkemanusiaan dan beradab.


Tujuan Pendidikan
            Tujuan umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya yaitu bagaimana menjadikan warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara,selain itu pendidikan kewarganegaraan dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya Pendidikan Kewarganegaraan  harus mengandung nilai nilai prasyarat kehidupan bersama yang  telah dicita citakan dan harus menganut pendekatan berbasis nilai.
            Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang berperilaku Tanah Air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat pancasila.
      
    
Landasan Ilmiah dan landasan hukum
-Landasan Ilmiah :
            Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan :
            Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bengsanya,serta mampu mengantisipasi perkembangan dan perubahan masa depannya.untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan,technologi,dan seni yang berlandaskan pada nilai nilai keagamaan,moral,kemanusiaan dan nilai nilai budaya bangsa indonesia yang berperan sebagai panduan dan pegangan hidup warga negara dalam berbangsa,bermasyarakat,dan bernegara.

-Landasan hukum :
            A.UUD 1945
                        1.pembukaan UUD 1945,khususnya pada alinea kedua dan keempat yang memuat cita cita tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya
                        2.pasal 27(1) menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
                        3.Pasal 30(1) menyatakan bahwa “tiap tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara”
                        4.Pasal 30(2) menyatakan bahwa “tiap tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran”

            B.Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis Garis Besar Halauan Negara

            C.Undang Undang No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (UU No.1 Tahun 1988)
                        1.dalam pasal 18 (a) bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
                        2.dalam pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.

            D.UU No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional nomor 232/U/2000 tentang pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar mahasiswa dan 45/U/2002 tentang kurikulum inti.
            E.adapun pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006


2.

Jati Diri Bangsa
                Nilai luhur budaya bangsa yang dirumuskan dengan pancasila sebagai nilai luhur budaya bangsa,nilai nilai pancasila harus terakulturasi dan menjiwai perilaku segenap anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara
            Segenap identitas bangsa yang berfungsi sebagai penanda keberadaan,pencerminan konsisi dan pembeda dengn bangsa yang lain.


Pengertian Identitas Nasional
            Identitas Adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan kesadaran diri pribadi sendiri,golongan sendiri,kelompok sendiri,komunitas atau negara sendiri sehinnga membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
            Kata identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian harafiah ciri,tanda/jatidiri yang melekat pada seseorang.Dan kata Nasional melambangkan sifat kebangsaan.
            Jadi Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa,kepribadian bangsa,filsafat pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa termasuk sesuai dengan tatanan hukum yang ada.


Unsur Unsur Pembentuk Identitas :
1.Suku Bangsa : adalah golongan sosial yang khusus bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin.
2.Agama : kepercayaan yang dianut sejak lahir,bangsa indonesia merupakan masyarakat yang agamis karena punya beberapa agama.Namun sejak pemerintahan Abdurrahman wahid istilah agama resmi dihapuskan.
3.Kebudayaan : pola pikir atau pengetahuan manusia sebagai mahluk sosial yang isinya adalah perangkat perangkat atau model pengetahuan yang secara kolektif digunakan untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapa dan sebagai pedoman dalam bertindak/bertingkah laku
4.Bahasa : unsur pendukung Identitas Nasional yang lain,yaitu sebagai sarana komunikasi dan intertaksi antar manusia


3 Pembagian Identitas Nasional berdasarkan unsur unsur identitas
1.Identitas Fundamental : yaitu pancasila yang merupakan Falsafah Bangsa,Dasar Negara,dan Ideologi Negara.
2.Identitas Instrumental : UUD 1945 dan tata perundang undangannya,bahasa indonesia,lambang negara,bendera negara,lagu kebangsaan indonesia raya
3.Identitas Alamiah : Negara Kepulauan,Pluralisme dalam SARA dan Golongan


1 jatidiri dengan 2 identitas
1.Identitas Primordial : orang dengan berbagai latar belakan etnik dan budaya – jawa,batak,dayak,bugis,bali dsb dan latar belakang agama – islam,kristen,khatolik,Hindu,Budha,Khonghucu
2.Identitas Nasional : konsep kebangsaan yang tidak mada padanan sebelumnya,yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa lainnya



Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1.-Faktor objectif : meliputi faktor geografis dan demografis.Faktor Subjectif  yaitu faktor Historis,social,politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia.

2.Menurut Robbert de Ventos,dikutip Manuel castelles dalam bukunya “The Power of Identity” munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil inetraksi historis ada 4 faktor penting yaitu :
  A.Faktor Primer mencakup etnisitas,teritorial,bahasa,agama dan sejenisnya
  B.Faktor Pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi,lahirnya angkatan bersenjata modern
  C.Faktor Penarik mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi,tumbuhnya birokrasi,dan   pemantapan sistem pendidikan nasional.
  D.Faktor Reaktif pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa indonesia mencapai kemerdekaan  dari penjajah.


Faktor yang menjadi Identitas bersama
1.primordial
2.sakral
3.tokoh
4.bhineka tunggal ika
5.sejarah
6.perkembangan ekonomi

Kamis, 07 November 2013

Manajemen Perbankan


Jenis dan produk bank
Pengertian bank
1.bank adalah suatu badan usaha yg tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan(financial intermediaries) yang menyalurkan dana dari pihak yang berlebihan dana kepada pihak yang membutuhkan dana atau kekurangan dana pada waktu yang ditentukan

2.bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit baik dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain maupun dengan memperedarkan alat penukar baru berupa uang giral (GM verryn stuart)

3.bank adalah badan yang usaha utama menciptakan kredit (suyatno)

4.bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai jenis macam jasa  :memberi pinjaman,mengedarkan uang,pengawasan terhadap mata uang,tempat penyimpanan benda berharga,lembaga pembiayaan perusahaan(Aabdurahman)


Jenis bank
Berdasarkan pengolongan :
1.berdasarkan undang undang:
A.bank umum
B.bank perkreditan rakyat
2.berdasarkan kepemilikan:
A.Bumn
B.Bumd
C.Bank swasta nasional
D.Bank swasta nasional campuran
E.Bank milik asing
3.berdasarkan kegiatan:
A.bank retail
B.bank korporasi
C.bank komersial
D.bank pedesaan
E.bank pembangunan
4.berdasar pembayaran bunga:
A.bank konvesional
B.bank syariah


Produk bank
Sisi pasiva:
 A.giro
             Simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mengunakan cek,bilyet giro,surat perintah pembayaran dengan pemindah bukuan    
 B.Tabungan
              Simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada bank       yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut ketentuan atau syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek,bilyetgiro,atau yg dipersamakan dengan itu
 C.Deposito
            Simpanan pihak ketiga atau nasabah kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
Dibedakan:
-deposito berjangka      :deposito yang dibuat atas nama dan tidak dapat dipindahtangankan.
-sertifikat deposito        :deposito yang diterbitkan dan dapat dipindahtangankan atau diperjual belikan serta dapat dijadikan sebagai jaminan bagi pemohon kredit.
-deposito on call                        :sejenis deposito berjangka yang pengambilannya dapat dilakukan sewaktu waktu dengan membuat perjanjian 2 hari sebelumnya

Sisi aktiva:
            A.kredit modal kerja
            B.kredit investasi
            C.kredit off shore
            D.kredit on shore
            E.kredit cash collateral
            F.kredit konsumsi
            G.kredit sindikasi
            i.kredit program pemerintah

Jasa perbankan
 A.jasa perbankkan dalam negeri:
1.tranfer dalam negeri
2.inkaso
3.bank guarante
4.surat keterangan bank/roya
5.safe deposit box
6.leter of credit/LC
7.ATM
8.m banking
           
B.jasa perbankkan luar negeri:
1.tranfer luar negeri
2.colletion
3.garansi bank
4.draft
5.transfer cek /TC
6.transaksi ekspor impor

Jenis-jenis Jasa Bank Lainnya
            Telah dijelaskan didepan bila kelengkapan jenis-jenis jasa bank lainnya akan
sangat tergantung dari apakah bank tersebut BPR, bank umum konvensional
ataukah bank umum syariah.

Berikut adalah beberapa jenis jasa-jasa bank lainnya :
1. Kiriman Uang (Transfer)
Transfer adalah merupakan jasa pengiriman uang baik di dalam negari
ataupun luar negeri. Sebagai contoh Rita mengirim uang kepada ayahnya
sebesar Rp 5.000.000 melalui “bank R” melalui jasa transfer.

2. Kliring (Clearing)
Kliring merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara
saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring
(penagihan warkat seperti cek yang berasal dari dalam kota). Peserta kliring
adalah bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia.

3. Inkaso
Inkaso merupakan jasa bank utnuk menagihkan warkat-warkat yang berasal
dari luar kota atau luar negeri. Contoh apabila kita memperoleh selembar cek
yang diterbitkan oleh bank di kota Balikpapan, maka cek tersebut dapat
dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso. Warkat-warkat yang dapat ditagihkan
melalui inkaso misalnya cek, bilyet giro, wesel, deviden.

4. Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa banjk yang diberikan kepada para
nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada benda-benda ataupun suratsurat
berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukukran
yang berbede-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Adapun
surat-surat berharga disimpan didalam safe deposit box adalah :
a. Sertifikat deposito
b. Sertifikat tanah
c. Saham
d. Obligasi
e. Surat Perjanjian
f. Akte kelahiran
g. Akte pernikahan
h. Ijasah

Sedangkan untuk benda-benda-yang dapat disimpan di dalam safe deposit box
adalah :
a. Emas
b. Mutiara
c. Berlian
d. Intan
e. Permata
           
            Adapun keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank adalah biaya sewa,
uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.

5. Bank Card
Bank card adalah “kartu plastik”atau yang biasa kita sebut dengan ATM, yang
dikeluarkan oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya untuk
dipergunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat yang menyediakan
fasilitas untuk ATM ini.

6. Travellers Cheque
Travelier cheque dikenal dengan nama cek wisata atau cek perjalanan , cek ini
biasanya dipergunakan untuk orang-orang yang senang bepergian.Traveller
cheque diterbitkan dalam pecahan-pecahan tertentu seperti halnya uang kartal
dan diterbitkan dalam mata uang rupiah dan mata uang asing.

7. Letter of Credit (L/C)
Letter of credit merupakan salah satu jasa bank yang diberikan kepada
masyarakat untuk memperlancar arus barang termasuk barang dalam negeri.
Kegunaan letter of credit adalah untuk menampung dan menyelesaikan
kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir)
dalam transaksi dagangannya. Pembukaan L/C oleh importir dilakukan
nasabah melalui bank yang disebut Opening Bank atau inssuing bank
sedangkan bank eksportir merupakan bank pembayar terhadap barang yang
diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan bank pembayar
atau disebut dengan advising bank

Kegiatan perbankkan lainnya
1.pasar uang       : kegiatan bersifat abstrak tidak ada transaksi tunai dimana dana dapat   dipinjamkan  jangka pendek
2.forex                         : jual beli valuta asing
3.pasar modal : jual beli saham,obligasi,dll dibursa efek melalui broker /pialang
4.layanan broker
5.gold card       : kredit yg dikeluarkan bank dengan bekerja sama penerbit kartu kredit luar   negeri
6.layanan custody : berupa penyimpanan,transaksi,informasi



Pengertian Sumber Dana Bank
            Sumber dana bank adalah adalah suatu usaha yang dilakukan oleh bank untuk
mencari atau menghimpun dana untuk digunakan sebagai biaya operasi dan
pengelolaan bank. Dana yang dihimpun dapat berasal dari dalam perusahaan
maupun lembaga lain diluar perusahaan dan juga dan dapat diperoleh dari
masyarakat.
                        Menurut Kasmir (2001; 62-63) Sumber-sumber dana tersebut adalah :
1. Dana yang bersumber dari bank itu sendiri
       Sumber dana ini merupakan sumber dana dari modal sendiri. Modal sendiri maksudnya adalah modal setoran dari para pemegang sahamnya. Apabila saham dalam portepel belum habis terjual, sedangkan kebutuhan dana masih perlu, maka pencahariannya dapat dilkukan dengan menjual saham kepada pemegang sahm lama.
       Akan tetapi jika tujuan perusahaan untuk melakukan
ekspansi, maka perusahaan dapat mengeluarkan saham baru dan menjual
saham baru tersebut di pasar modal. Di samping itu pihak perbankan dapat
pula menggunakan cadangan-cadangan laba yang belum digunakan.

            Secara besar dapat disimpulkan pencarian dana sendiri terdiri dari :
a. Setoran modal dari pemegang saham
b. Cadangan-cadangan bank, maksudnya adlah cadangan-cadangan laba pada tahun lalu yang tidak dibagi kepada para pemegang sahamnya. Cadangan ini sengaja disediakan untuk mengantisipasi laba tahun yang akan dating.
c. Laba bank yang belum dibagi, merupakan laba yang memang belum
dibagikan pada tahun yang bersangkutan sehingga dapat dimanfaatkan
sebagai modal untuk sementara waktu
Keuntungan dari sumber dana sendiri adalah tidak perlu membayar bunga
yang relatif lebih besar daripada jika meminjam ke lembaga lain.

2. Dana yang berasal dari masyarakat luas
            Sumber dana ini merupakan sumber dana terpenting bagi kegiatan opersai
bank dan merupakan ukuran keberhasilan bank jika mampu membiayai operasinya dari sumber dana ini. Pencaharian dana dari sumber ini relatif paling mudah jika dibandingkan dengan sumber lainnya dan pencarian dana dari sumber dana ini paling dominan, asalkan bank dapat memberikan bunga dan fasilitas menarik lainnya. Akan tetapi pencarian sumber dana dari sumber ini relatif lebih mahal jika dibandingkan dari dana sendiri. Adapun sumber
dana dari masyarakat luas dapat dilakukan dalam bentuk simpanan giro,simpanan tabungan, dan simpanan deposito.Dimana simpanan giro merupakan dana murah bagi bank karena bunga atau balas jasa yang dibayar paling murah jika dibandingkan simpanan tabungan dan simpanan deposito.

3. Dana yang bersumber dari lembaga lainnya
            Sumber dana yang ketiga inin merupakan tambahan jika bank mengalami kesulitan dalam pencarian sumber dana pertama dan kedua di atas. Pencarian dari sumberd ana ini relaitif labih mahal dan sifatnya hanya semntara waktu saja. Kemudian dana yang diperoleh dari sumber ini digunakan untuk membiayai atau membayar transaksi-transaksi tertentu.    
Perolehan dana darisumber ini antara lain dapat diperoleh dari :
a. Kredit likuiditas dari Bank Indonesia, merupakan kredit yang diberikan bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditasnya. Kredit likuiditas ini juga diberikan kepada pembiayaan sector-sektor tertentu.

b. Pinjaman antar bank (call money) biasanya pinjaman ini diberikan kepada
bank-bank yang mengalami kalah kliring di dalam lembaga kliring.
Pinjaman ini bersifat jangka pendek dengan bunga yang relatif tinggi.

c. Pinjaman dari bank-bank luar negeri. Merupakan pinjaman yang diperoleh
oleh perbankkan dari pihak luar negeri

d. Surat berharga pasar uang (SBPU). Dalam hal ini pihak perbankan
menerbitkan SBPU kemudian diperjualkan kepada pihak yang berminat,
baik perusahaan keuangan maupun nonkeuangan.


Alokasi Dana Bank
Jenis-Jenis Kredit
            Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank
perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
1. Dilihat dari jenis kegunaannya
            a. Kredit investasi
                        Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk                      keperluan membangun pabrik baru.

b. Kredit modal kerja
                        Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya.
Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.

2. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian  rakyat.
            b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
           
            c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau
besar.
            d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau
pembelian rumah.


Jenis-Jenis Bank
            Berdasarkan undang-undang no 10 1998 bank berdasarkan fungsinya dibagi
atas bank umum dan BPR, kemudian baru pada tahun 1990 bank berdasarkan prinsip
syariah hadir di Indonesia.
            Terdapat beberapa perbedaan antara bank umum, BPR dan bank syariah pada
kegiatan utamanya, dilihat dari luas kegiatan atau jumlah produk yang ditawarkan
maupun jangkauan wilayah operasinya.
            1.) Bank umum
                        Bank umum adalah bank yang melaksanakan seluruh kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem konvensional, begitu pula dengan wilayah operasinya dalam
dilakukan diseluruh wilayah. Bank umum sering pula disebut dengan bank
komersil.
            Dengan sistem konvensional, bank umum memakai dua metode, yaitu :
a. Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti
tabungan, deposito maupun giro. Begitu pula dalam menetapkan harga untuk
produk pinjamannya. Penetapan harga ini dikenal dengan istilah spread based.

b. Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankkan menetapkan biaya-biaya
dalam nominal tertentu. Sistem pengenaan biaya ini. dikenal dengan istilah fee
based.
            2.) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
                        Bank perkreditan rakyat adalah bank yang dalam melakukan kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga bila dibandingkan dengan bank umum maka BPR menjadi lebih sempit dalam melakukan kegiatan perbankkan. Dalam kegiatannya BPR hanya dapat menghimpun dana dan menyalurkan dana ke masyarakat, dan tidak diperkenankan unutk menerima simpanan giro, mengikuti kliring, melakukan kegiatan valuta asing, serta melakukan kegiatan perasuransian.
           
3.) Bank Syariah
                        Bank syariah adalah bank yang dalam melaksanakan kegiatan usahanya dengan menggunakan sistem bagi hasil, dimana aturan dan perjanjiannya mengacu pada
hokum Islam. Di lihat dari wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.

Jenis-jenis produk Syariah yang ditawarkan adalah sebagai berikut :
a. Al-wadi’ah (simpanan)
b. Pembiayaan dengan bagi hasil
c. Bai’Al-Murabahah
d. Bai’As-salam
e. Bai’Al-istihna
f. Al-Wakalah
g. Al-Kafalah
h. Al-Hawalah
i. Ar-Than