1.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Merupakan pendidikan yang wajib
diberiikan di semua jenjang pendidikan termasuk jenjang perguruan tinggi
sebagaimana tertuang baik dalam UU No.2 tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional maupun UU baru No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.pelaksanaan
Pendidikan Kewarganegaraan terakhir
diperbaharui dengan SK Dirjen Dikti No.43/Dikti/2006 tentang Rambu Rambu
Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum
mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan
memiliki paradigma baru yaitu Pendidikan Kewarganegarran berbasis Pancasila
yang diharapkan intelektual manusia indonesia memiliki dasar kepribadian sebagai
warga negara yang demokratis,religius,berkemanusiaan dan beradab.
Tujuan
Pendidikan
Tujuan
umum dari pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya yaitu bagaimana menjadikan
warga negara yang baik yang mampu mendukung bangsa dan negara,selain itu pendidikan
kewarganegaraan dirancang sejalan dengan pemikiran akademis bahwa yang namanya
Pendidikan Kewarganegaraan harus
mengandung nilai nilai prasyarat kehidupan bersama yang telah dicita citakan dan harus menganut
pendekatan berbasis nilai.
Tujuan
utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara serta membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang berperilaku
Tanah Air yang bersendikan kebudayaan dan filsafat pancasila.
Landasan
Ilmiah dan landasan hukum
-Landasan
Ilmiah :
Dasar Pemikiran Pendidikan
Kewarganegaraan :
Setiap warga negara dituntut untuk
hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bengsanya,serta mampu mengantisipasi
perkembangan dan perubahan masa depannya.untuk itu diperlukan penguasaan ilmu pengetahuan,technologi,dan
seni yang berlandaskan pada nilai nilai keagamaan,moral,kemanusiaan dan nilai
nilai budaya bangsa indonesia yang berperan sebagai panduan dan pegangan hidup
warga negara dalam berbangsa,bermasyarakat,dan bernegara.
-Landasan
hukum :
A.UUD
1945
1.pembukaan
UUD 1945,khususnya pada alinea kedua dan keempat yang memuat cita cita tujuan
dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaannya
2.pasal
27(1) menyatakan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”
3.Pasal
30(1) menyatakan bahwa “tiap tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara”
4.Pasal
30(2) menyatakan bahwa “tiap tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran”
B.Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang
Garis Garis Besar Halauan Negara
C.Undang
Undang No 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan
Negara Republik Indonesia (UU No.1 Tahun 1988)
1.dalam
pasal 18 (a) bahwa hak kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan
keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan
pendahuluan Bela Negara sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam sistem
pendidikan nasional.
2.dalam
pasal 19 (2) disebutkan bahwa Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti
oleh setiap warga negara dan dilaksanakan secara bertahap.
D.UU
No.20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional nomor 232/U/2000 tentang
pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penilaian hasil belajar
mahasiswa dan 45/U/2002 tentang kurikulum inti.
E.adapun
pelaksanaannya berdasarkan surat Keputusan Direktoral Jendral Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional No. 43/DIKTI/Kep/2006
2.
Jati Diri Bangsa
Nilai
luhur budaya bangsa yang dirumuskan dengan pancasila sebagai nilai luhur budaya
bangsa,nilai nilai pancasila harus terakulturasi dan menjiwai perilaku segenap
anak bangsa dalam kehidupan bermasyarakat ,berbangsa dan bernegara
Segenap
identitas bangsa yang berfungsi sebagai penanda keberadaan,pencerminan konsisi
dan pembeda dengn bangsa yang lain.
Pengertian Identitas
Nasional
Identitas
Adalah sifat khas yang menerangkan dan sesuai dengan
kesadaran diri pribadi sendiri,golongan sendiri,kelompok sendiri,komunitas atau
negara sendiri sehinnga membedakan suatu bangsa dengan bangsa lainnya.
Kata
identitas berasal dari bahasa Inggris Identity yang memiliki pengertian
harafiah ciri,tanda/jatidiri yang melekat pada seseorang.Dan kata Nasional
melambangkan sifat kebangsaan.
Jadi
Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa,kepribadian bangsa,filsafat
pancasila dan juga sebagai ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling
tinggi dalam tatanan kehidupan bernegara dan berbangsa termasuk sesuai dengan
tatanan hukum yang ada.
Unsur
Unsur Pembentuk Identitas :
1.Suku
Bangsa : adalah golongan sosial yang khusus
bersifat askriptif (ada sejak lahir) yang sama coraknya dengan golongan umur
dan jenis kelamin.
2.Agama
: kepercayaan yang dianut sejak lahir,bangsa indonesia
merupakan masyarakat yang agamis karena punya beberapa agama.Namun sejak
pemerintahan Abdurrahman wahid istilah agama resmi dihapuskan.
3.Kebudayaan
: pola pikir atau pengetahuan manusia sebagai mahluk
sosial yang isinya adalah perangkat perangkat atau model pengetahuan yang
secara kolektif digunakan untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapa dan sebagai pedoman dalam bertindak/bertingkah laku
4.Bahasa
: unsur pendukung Identitas Nasional yang lain,yaitu
sebagai sarana komunikasi dan intertaksi antar manusia
3
Pembagian Identitas Nasional berdasarkan unsur unsur identitas
1.Identitas
Fundamental : yaitu pancasila yang merupakan
Falsafah Bangsa,Dasar Negara,dan Ideologi Negara.
2.Identitas
Instrumental : UUD 1945 dan tata perundang
undangannya,bahasa indonesia,lambang negara,bendera negara,lagu kebangsaan
indonesia raya
3.Identitas
Alamiah : Negara Kepulauan,Pluralisme dalam SARA
dan Golongan
1
jatidiri dengan 2 identitas
1.Identitas
Primordial : orang dengan berbagai latar belakan
etnik dan budaya – jawa,batak,dayak,bugis,bali dsb dan latar belakang agama –
islam,kristen,khatolik,Hindu,Budha,Khonghucu
2.Identitas
Nasional : konsep kebangsaan yang tidak mada
padanan sebelumnya,yang dimiliki oleh suatu bangsa yang membedakan dengan
bangsa lainnya
Faktor
Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
1.-Faktor
objectif : meliputi faktor geografis dan
demografis.Faktor Subjectif yaitu faktor
Historis,social,politik dan kebudayaan yang dimiliki bangsa indonesia.
2.Menurut Robbert de
Ventos,dikutip Manuel castelles dalam bukunya “The Power of Identity” munculnya
identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil inetraksi historis ada 4 faktor penting yaitu :
A.Faktor
Primer mencakup etnisitas,teritorial,bahasa,agama dan sejenisnya
B.Faktor
Pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi,lahirnya angkatan
bersenjata modern
C.Faktor
Penarik mencakup modifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi,tumbuhnya
birokrasi,dan pemantapan sistem pendidikan nasional.
D.Faktor
Reaktif pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional
bangsa indonesia yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa indonesia
mencapai kemerdekaan dari penjajah.
Faktor
yang menjadi Identitas bersama
1.primordial
2.sakral
3.tokoh
4.bhineka tunggal ika
5.sejarah
6.perkembangan ekonomi