Selasa, 30 Juni 2015

Hak Bekerja



MACAM-MACAM HAK PEKERJA
Hak Atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
            Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari tubuh manusia. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia yang mandiri.
            Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Hak atas upah yang adil
            Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1.      Bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk dibayar.
2.      Setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.

Hak untuk berserikat dan berkumpul
            Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
            Menurut De Geroge, dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang penting.
            Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul :
            Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
            Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya atas upah yang adil.
            Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu.
2.  Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut.
3.  Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.

Hak untuk diproses hukum secara sah
            Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia wajib diberi kesempatan untuk membela diri.

Hak untuk diperlakukan secara sama
            Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
Perbedan dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional. Diskriminasi yang didasrkan pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak adil.

Hak atas rahasia pribadi
            Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
            Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
            Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga serta urusan sosial lainnya.

Hak atas kebebasan suara hati.
            Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah hal yang baik.

WHISTLE BLOWING
            Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
            Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
            Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
            Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada dua macam whistle blowing :
1. Whistle blowing internal
2.  Whistle blowing eksternal


ETIKA DISKRIMINASI PEKERJAAN
Sifat Diskriminasi Pekerjaan
            Diskriminasi tenaga kerja berarti membuat keputusan (atau serangkaian keputusan) yang merugikan pegawai (atau calon pegawai) yang merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut.
            Bentuk-bentuk Diskriminas i: Aspek Kesengajaan Dan Aspek Institusional
Untuk menganalisis berbagai bentuk diskriminasi dapat dibuat dengan membedakan tingkat di mana tindakan diskriminatif dilakukan secara sengaja dan terpisah dan tingkat di mana tindakan tersebut terjadi tidak disengaja atau terinstitusionalisasikan.

Tingkat Diskriminasi
            Diskriminasi muncul apabila terdapat proporsi yang tidak seimbang atas anggota kelompok tertentu yang memegang jabatan yang kurang diminati dalam suatu institusi tanpa mempertimbangkan preferensi ataupun kemampuan mereka.

Perbandingan Penghasilan Rata-rata
            Perbandingan penghasilan memberikan indikator paling sugestif atas diskriminasi.
Perbandingan penghasilan terjadi antara keluarga kulit putih dengan keluarga dari kaum minoritas, dan juga antar gender.
            Penghasilan Kelompok Penghasilan Terendah Kelompok penghasilan paling rendah menurut statistik berkorelasi dengan ras dan jenis kelamin.

Perbandingan Pekerjaan yang Diminati
            Pada semua kelompok pekerjaan besar, persentase pria kulit putih yang memiliki pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi juga lebih besar, sementara kaum minoritas dan perempuan sebagian besar memiliki pekerjaan dengan gaji kecil dan kurang diminati.
            Diskriminasi: Utilitas, Hak, dan Keadilan
Argumen yang menentang diskrimasi:
 1. utilitarian, deskriminasi mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia secara tidak efisien;
2.  hak, diskriminasi melanggar hak asasi manusia;
3. keadilan, diskriminasi mengakibatkan munculnya perbedaan distribusi keuntungan dan beban dalam masyarakat.

Praktik Diskriminasi Tindakan yang dianggap diskriminatif:
1. rekrutmen, jika cenderung merekrut pegawai dari dari kelompok ras dan seksual yang sama dengan yang terdapat dalam perusahaan;
2. screening, jika tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3. kenaikan pangkat, jika perusahaan memisahkan evaluasi kerja pria kulit putih dengan pegawai perempuan dan pegawai dari kelompok minoritas;
4.kondisi pekerjaan, jika diberikan dalam jumlah yang tidak sama untuk orang –orang yang melaksanakan pekerjaan yang pada dasarnya sama;
5. PHK, memecat pegawai berdasarkan pertimbangan ras dan jenis kelamin.
6. Pelecehan Seksual
Kaum perempuan, seperti telah dicatat sebelumnya, merupakan korban dari salah satu bentuk diskriminasi yang terang-terangan dan koersif.

Di luar Ras dan Jenis Kelamin: Kelompok Lain
1. Diskriminasi terhadap pegawai yang lebih tua berdasarkan usia;
2. penderita cacat;
3. kaum gay atau transeksual;
4. pengidap AIDS;
5. pekerja kelebihan berat badan.

Tindakan Afirmatif
Tindakan afirmatif dimaksudkan untuk mencapai distribusi yang lebih representatif dalam perusahaan dengan memberikan preferensi pada kaum perempuan dan kelompok minoritas.
Inti dari program afirmatif adalah sebuah penyelidikan yang mendetail atas semua klasifikasi pekerjaan besar dalam perusahaan.
 Tujuan penyelidikan adalah untuk menentukan apakah jumlah pegawai perempuan dan minoritas dalam klasifikasi kerja tertentu lebih kecil dibandingkan yang diperkirakan dari tingkat ketersediaan tenaga kerja kelompok ini di wilayah tempat mereka direkrut,
Tindakan Afirmatif Sebagai Kompensasi
            Program tindakan afirmatif diinterpresentasikan sebagai salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan kaum pria kulit putih kepada perempuan dan kelompok minoritas karena telah merugikan mereka secara tidak adil mendiskriminasikan mereka di masa lalu.
            Kelemahan prinsip ini mensyaratkan kompensasi hanya dari individu-individu yang secara sengaja merugikan orang lain, dan memberikan kompensasi hanya dari individu-individu yang dirugikan.
            Tindakan Afirmatif Sebagai Intrumen untuk Mencapai Tujuan Sosial
Program tindakan afirmatif merupakan cara yang secara moral sah untuk mencapai tujuan keadilan, sekipun mungkin bukan merupakan cara yang secara moral diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut.
            Penerapan Tindakan Afirmatif dan Penanganan Keberagaman
Keberhasilan atau kegagalan program tindakan afirmatif sebagian juga bergantung pada dukungan yang diberikan perusahaan pada kebutuhan untuk mencapai keberagaman secara rasial dan seksual dalam susunan tenaga kerja di perusahaan.

Gaji yang sebanding untuk Pekerjaan yang Sebanding
            Program nilai sebanding dimaksudkan untuk mengatasi masalah gaji rendah yang oleh mekanisme pasar selama ini cenderung selalu diberikan pada pegawai perempuan.
            Program nilai sebanding menilai setiap pekerjaan menurut tingkat kesulitan, persyaratan keahlian, pengalaman, akuntabilitas, risiko, persyaratan pengetahuan, tanggungjawab, kondisi kerja, dan semua faktor lain yang dianggap layak memperoleh kompensasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar