MACAM-MACAM HAK
PEKERJA
Hak
Atas Pekerjaan
Hak atas
pekerjaan merupakan hak azasi manusia,karena.:
Kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah
aktifitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskan atau difikirkan lepas dari
tubuh manusia. Kerja merupakan perwujudan diri manusia, melalui kerja
manusia merealisasikan dirinya sebagai manusia dan sekaligus membangun hidup
dan lingkungannya yang lebih manusiawi. Maka melalui kerja manusia menjadi
manusia, melalui kerja mamnusia menentukan hidupnya sendiri sebagai manusia
yang mandiri.
Hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi
manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup
yang layak.Hak atas pekerjaan ini tercantum dalam undang-undang dasar 1945
pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Hak
atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan hak legal yang
diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk bekerja pada suatu
perusahaan. Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya bahwa:
1.
Bahwa
setiap pekerja berhak mendapatkan upah, artinya setiap pekerja berhak untuk
dibayar.
2.
Setiap
orang tidak hanya berhak memperoleh upah, ia juga berhak memperoleh upah yang
adil yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya.
Bahwa perinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif
dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan, dengan kata lain harus berlaku
prinsip upah yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Hak
untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya
hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk
berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu memperjuangkan hak dan
kepentingan semua anggota mereka.
Menurut De Geroge,
dalam suatu masyarakat yang adil, diantara perantara-perantara yang perlu untuk
mencapai suatu sistem upah yang adil, serikat pekerja memainkan peran yang
penting.
Ada dua dasar moral yang penting dari hak
untuk berserikat dan berkumpul :
Ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas
kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia.
Dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja
dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya
atas upah yang adil.
Beberapa hal yang perlu dijamin dalam kaitan
dengan hak atas keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja:
1.
Setiap pekerja berhak
mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui
program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan
itu.
2.
Setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinan resiko
yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu
dalam perusahaan tersebut.
3.
Setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima
pekerjan dengan resiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaiknya menolaknya.
Hak
untuk diproses hukum secara sah
Hak ini terutama berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
Hak
untuk diperlakukan secara sama
Pada perinsipnya semua pekerja harus diperlakukan
secara sama, secara fair. Artinya tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan
entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik
dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
Perbedan
dalam hal gaji dan peluang harus dipertimbangkan secara rasional.
Diskriminasi yang didasrkan
pada jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya adalah perlakuan yang tidak
adil.
Hak atas
rahasia pribadi
Karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya,
bahkan perusahan harus menerima bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak boleh
diketahui oleh perusahaan dan ingin tetap dirahasiakan oleh karyawan.
Hak atas rahasia pribadi tidak mutlak, dalam kasus
tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui oleh perusahaan atau
akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit tertentu. Ditakutkan
apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan merugikan banyak orang atau
mungkin mencelakakan orang lain.
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dan
karena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan
yang menyangkut keyakinan religius, afiliasi dan haluan politik, urusan
keluarga serta urusan sosial lainnya.
Hak
atas kebebasan suara hati.
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
hal yang baik.
WHISTLE
BLOWING
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau
beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh
perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja
atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial
dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang
merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut kecurangan tertentu
yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain, dan kalau dibongkar
memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan, paling kurang merusak
nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah tindakan seorang karyawan yang melaporkan
penyimpangan keuangan perusahaan. Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak
direksi atau komisaris. Atau kecurangan perusahaan yang membuang limbah
industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
1.
Whistle blowing internal
2.
Whistle blowing eksternal
ETIKA DISKRIMINASI PEKERJAAN
Sifat
Diskriminasi Pekerjaan
Diskriminasi tenaga kerja berarti membuat keputusan
(atau serangkaian keputusan) yang merugikan pegawai (atau calon pegawai) yang
merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral
tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut.
Bentuk-bentuk Diskriminas i: Aspek Kesengajaan Dan Aspek Institusional
Untuk menganalisis berbagai bentuk diskriminasi dapat dibuat dengan membedakan
tingkat di mana tindakan diskriminatif dilakukan secara sengaja dan terpisah
dan tingkat di mana tindakan tersebut terjadi tidak disengaja atau
terinstitusionalisasikan.
Tingkat
Diskriminasi
Diskriminasi muncul apabila terdapat proporsi yang
tidak seimbang atas anggota kelompok tertentu yang memegang jabatan yang kurang
diminati dalam suatu institusi tanpa mempertimbangkan preferensi ataupun
kemampuan mereka.
Perbandingan
Penghasilan Rata-rata
Perbandingan penghasilan memberikan indikator paling
sugestif atas diskriminasi.
Perbandingan
penghasilan terjadi antara keluarga kulit putih dengan keluarga dari kaum
minoritas, dan juga antar gender.
Penghasilan Kelompok Penghasilan Terendah
Kelompok penghasilan paling
rendah menurut statistik berkorelasi dengan ras dan jenis kelamin.
Perbandingan
Pekerjaan yang Diminati
Pada semua kelompok pekerjaan besar, persentase pria
kulit putih yang memiliki pekerjaan dengan gaji yang lebih tinggi juga lebih
besar, sementara kaum minoritas dan perempuan sebagian besar memiliki pekerjaan
dengan gaji kecil dan kurang diminati.
Diskriminasi: Utilitas, Hak, dan Keadilan
Argumen yang menentang diskrimasi:
1.
utilitarian, deskriminasi
mengarahkan pada penggunaan sumber daya manusia secara tidak efisien;
2. hak, diskriminasi melanggar hak asasi manusia;
3. keadilan, diskriminasi mengakibatkan munculnya
perbedaan distribusi keuntungan dan beban dalam masyarakat.
Praktik
Diskriminasi Tindakan yang dianggap diskriminatif:
1.
rekrutmen, jika cenderung merekrut pegawai dari dari kelompok ras dan seksual
yang sama dengan yang terdapat dalam perusahaan;
2.
screening, jika tidak relevan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan;
3.
kenaikan pangkat, jika perusahaan memisahkan evaluasi kerja pria kulit putih
dengan pegawai perempuan dan pegawai dari kelompok minoritas;
4.kondisi pekerjaan, jika diberikan dalam jumlah yang
tidak sama untuk orang –orang yang melaksanakan pekerjaan yang pada dasarnya
sama;
5. PHK,
memecat pegawai berdasarkan pertimbangan ras dan jenis kelamin.
6. Pelecehan
Seksual
Kaum perempuan,
seperti telah dicatat sebelumnya, merupakan korban dari salah satu bentuk
diskriminasi yang terang-terangan dan koersif.
Di luar Ras dan
Jenis Kelamin: Kelompok Lain
1. Diskriminasi
terhadap pegawai yang lebih tua berdasarkan usia;
2.
penderita cacat;
3.
kaum gay atau transeksual;
4.
pengidap AIDS;
5. pekerja kelebihan berat badan.
Tindakan Afirmatif
Tindakan afirmatif dimaksudkan untuk mencapai
distribusi yang lebih representatif dalam perusahaan dengan memberikan
preferensi pada kaum perempuan dan kelompok minoritas.
Inti dari program afirmatif adalah sebuah penyelidikan
yang mendetail atas semua klasifikasi pekerjaan besar dalam perusahaan.
Tujuan
penyelidikan adalah untuk menentukan apakah jumlah pegawai perempuan dan
minoritas dalam klasifikasi kerja tertentu lebih kecil dibandingkan yang diperkirakan
dari tingkat ketersediaan tenaga kerja kelompok ini di wilayah tempat mereka
direkrut,
Tindakan
Afirmatif Sebagai Kompensasi
Program tindakan afirmatif diinterpresentasikan
sebagai salah satu bentuk ganti rugi yang diberikan kaum pria kulit putih
kepada perempuan dan kelompok minoritas karena telah merugikan mereka secara
tidak adil mendiskriminasikan mereka di masa lalu.
Kelemahan prinsip ini mensyaratkan kompensasi hanya
dari individu-individu yang secara sengaja merugikan orang lain, dan memberikan
kompensasi hanya dari individu-individu yang dirugikan.
Tindakan Afirmatif Sebagai Intrumen untuk Mencapai
Tujuan Sosial
Program tindakan afirmatif merupakan cara yang secara moral sah untuk mencapai
tujuan keadilan, sekipun mungkin bukan merupakan cara yang secara moral
diperlukan untuk tujuan-tujuan tersebut.
Penerapan Tindakan Afirmatif dan Penanganan
Keberagaman
Keberhasilan atau kegagalan program tindakan afirmatif sebagian juga bergantung
pada dukungan yang diberikan perusahaan pada kebutuhan untuk mencapai
keberagaman secara rasial dan seksual dalam susunan tenaga kerja di perusahaan.
Gaji yang
sebanding untuk Pekerjaan yang Sebanding
Program nilai sebanding dimaksudkan untuk mengatasi
masalah gaji rendah yang oleh mekanisme pasar selama ini cenderung selalu
diberikan pada pegawai perempuan.
Program nilai sebanding menilai setiap pekerjaan
menurut tingkat kesulitan, persyaratan keahlian, pengalaman, akuntabilitas,
risiko, persyaratan pengetahuan, tanggungjawab, kondisi kerja, dan semua faktor
lain yang dianggap layak memperoleh kompensasi.